SONTIANK.COM.PASIR PENGARAIAN, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hulu, diminta aktif melakukan pemantauan di lapangan, agar selama masa kampanye berjalan, tidak ada pelanggaran sebagaimana surat imbauan Bawaslu Rokan Hulu, tertanggal 19 November 2024 lalu.
Poin dari surat itu di antaranya menegaskan larangan memberi uang atau materi lainnya, sebagai imbalan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu.
Jika itu terjadi, maka pelaku bisa dipidana penjara paling lama 72 bulan (6 tahun), dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Mengacu dari himbau tersebut, kita minta kepada semua calon dan tim, untuk taat dengan surat himbauan tersebut, agar hasil pilkada Rokan Hulu, betul-betul legitimed," pinta salah seorang praktisi hukum Rokan Hulu, Fiil Heples, SH, Rabu (20/11/2024).
Fiil Heples menyampaikan hal ini, karena di lapangan sudah menemukan dugaan pelanggaran dari tim salah satu calon, dengan membagikan bingkisan sembako kepada masyarakat, yang disertakan stiker salah satu calon, yang menempel di bungkus bingkisan tersebut.
"Ini jelas sebuah pelanggaran yang nyata. Untuk itu, kita minta juga Bawaslu untuk aktif melihat kondisi lapangan, agar Pilkada Rokan Hulu, terbebas dari cacat hukum yang tidak kita harapkan," pintanya.
Diakuinya, sebagai tim devisi hukum salah satu calon, bukti-bukti yang dimaksud juga sudah dikumpulkan, sebelum akhirnya nanti dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Rokan Hulu.
"Hasil temuan kita, dalam bingkisan itu ada minyak goreng, gula dan sarden. Mereka dengan terang-terangan sudah membagikannya di tengah masyarakat, di antaranya di Dusun Nogori Desa Babussalam," tambah Fiil.
Lebih lanjut disampaikan, selain yang memberi, pidana juga bisa dijerat kepada pihak yang menerima pemberian.
"Dalam konteks pilkada ini, sesuatu pemberian yang ada unsur kepentingan politiknya, maka pemberi dan penerima, bisa dijerat hukum. Untuk itu, kita jangan sampai terjebak," harapnya. (rls)