Mediasi Kepemilikan Kebun Plasma antara Desa Tambusai Utara dan Mahato Belum ada Kesepakatan

Pasir Pengaraian.Sontank.Com-Rapat Mediasi penyelesaian Tapal Batas Kebun Plasma antara Desa Tambusai Utara dengan Desa Mahato yang digelar di Aula Lantai Tiga Kantor Bupati Rokan Hulu belum ada titik temu dan rapat akan dilanjutkan setelah lebaran Idul Adha.Rabu (04/6).

Rapat Mediasi ini di Pimpin langsung Assten 1 Setda Rokan Hulu Bidang  Hukum dan Pemerintahan H. Fathanalia Putra yang didampingi Kabag Administrasi Wilayah Ovan Afriandi dan Camat Tambusai Utara Sunarji.Sedangkan dari Desa Tambusai  Utara hadir Kades Ismar Antoni,Ketua BPD Sariman S dan para tokoh masyarakat.Sementara dari Desa Mahato juga hadir Kades Firiadi Ketua BPD Firdaus  dan tokoh masyarakat lainnya.

Dalam forum tersebut masing masing pihak memaparkan pendapatnya tentang sejarah tanah yang disengketakan dan dokumen pendukung dihadapan peserta rapat.Kades Mahato Firiadi  pada kesempatan tersebut Kades Firiadi mengatalan bahwa lahan kebun plasma seluas 113 hektar sepanjang 3 km mengkuti jalan lintas tersebut sejak dahulunya memang dikelola  Desa Mahato namun beberapa tahun terakhir dikuasai oleh masyarakat Desa Tambusai Utara  dan terkait permasalahan ini sebelumnya sudah dicoba penyelesaiannya secara kekeluargaan karena Desa Mahato dan Tambusai Utara ini adalah satu rumpun namun tidak ada kesepakatan sehingga dilanjut rapat dikantor Bupati Rokan Hulu tetapi belum ada juga kesepakatan.

" kami dari kedua belah  pihak sepakat meninjau ulang kembali masalah lahan kebun plasma  yang disengketakan tersebut untuk mencari solusi yang konkrit dan keputusannya  bisa diterima masing masing pihak dan sama sama menguntungkan,"ujarnya.

Sementara itu Ketua BPD Desa Tambusai Utara Sariman saat dikonfirmasi wartawan mengatakan terkait masalah kepemilikan lahan kebun plasma  tersebut mengatakan bahwa  sejak tahun 1995 lahan yang di klaim masyarakat Mahato telah menjadi lahan plasma masyarakat Rantau Kasai, dan dari pihak perusahaan juga telah memyerahkan langsung melalui Dirut PT. Tor Ganda Alm Dl. Sitorus dengan tulisan tangan nya bahwa areal plasma Masyarakat Rantau Kasai berada di Afdeling 7. Selain itu berdasarkan data yang  ada pada PT. Torganda bahwa lokasi yang di klaim oleh masyarakat Mahato telah di ganti Rugi oleh PT. Tor Ganda seluas 260 ha. Selama ini sejak pertama panen tahun 1998 sampai saat ini tidak pernah ada persoalan. Namun beberapa waktu terakhir muncul klaim dari pihak Mahato dengan dasar bahwa lokasi tersebut  berada dalam wilayah administrasi Desa Mahato dan tefkait hal ini dulunya sudah ada  kesepakatan Bersama terhadap kepemilikan lahan Plasma meskipun termasuk ke Desa lain, tetap menjadi hak milik Desa masing-masing.

."meskiipun demikian  untuk solusi terbaik pihak Rantau Kasai tetap terbuka dan  untuk penyelesaian masalah tersebut  secara Kekeluargaan dan saling  menguntungkan bagi kedua belah pihak,"jelasnya.(sy)

 

 

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang