Sontiank.Com.Pasir Pengaraian- Untuk Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu liintas dan menekan terjadinya pelanggaran serta terciptanya kelancaran arus Lalu Lintas Kasat Lantas Polres Rokan Hulu AKP Akhmad Rivandy N SIK.MSi bersama personil menggelar razia secara "stasioner" atau satu tempat di wilayah.
Razia kali ini difokuskan di Jalan Tuanku Tambusai depan Kantor PMI tepian Sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian Kamis (11/5) secara stasioner dan tidak hunting atau bergerak.Kegiatan ini untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat pelanggaran di satu daerah tersebut.
Razia yang digelar pada pukul 16 wib ini didapati barang Bukti Kendaraan Motor roda dua sebanyak 46 unit, BB STNK 11berkas dan BB SIM 4 berkas sehingga totalnya 61 berkas dan pelaku pelanggar aturan dalam berlalu lintas di jalan raya dan semuanya diberikan sanksi tegas berupa tilang.
Kasat Lantas Rokan Hulu AKP Akhmad Rivandy N SIK.MSI saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa untuk 61 pelanggar dan barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Razia seperti ini akan kami lakukan secara rutin gunakan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas saat di jalan raya," tuturnya.
Lanjut dikatakan KasatLantas sasaran utama dari kegiatan ini adalah para pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor dan kegiatan ini juga bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas dan juga operasi ini lebih mengedepankan penegakkan hukum.Selain itu juga diselingi dengan tindakan preventif, serta persuasif kepada para pengendara juga masyarakat.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Rokan Hulu AKP Akhmad Rivandy N, S.I.K.,M.Si. juga didampingi Oleh KBO Sat Lantas Polres Rokan Hulu Iptu Lof Lasri Nosa, S.H. dan Kanit Regident Sat Lantas Polres Rokan Hulu Ipda Joni Saputra, S.Psi. beserta seluruh personil Sat Lantas Polres Rokan Hulu.( Rls)