Sontiank.Com.Tambusai Utara kasus sengketa lahan antara masyarakat dan Desa Bangun Jaya dengan PT Torganda terus berlanjut hingga ke Pengadilan,saat ini sampai tahap sidang Pemekrisaan Setempat ( PS).Jumat (19/4) di.lokasi objek yang disengketakan.
Sidang Pemeriksaan Setempat ini kedua belah pihak hadir.Sidang yang dipimpin Majlis Hakim Sunoto SH,MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.PS ini merupakan tahapan dari Sidang Perdata yang dilakulam dengan tujuan untuk mengetahui dengan jelas ( clearly) dan pasti ( certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek ( tanah) terperkara. Atau untuk mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek terperkara jika objek itu merupakan barang yang dapat diukur jumlah dan kualitasnya dan sidang Pemeriksaan Setempat boleh diajukam oleh Penggugat maupun tergugat.
Penasehat Hukum Penggugat Hartono SH MH pada sidang PS dilapangan mengatakan bahwa peta lokasi yang diajukan disaat persidangan di Pengadilan ,telah sesuai dengan fakta lapangan.
"sudah sesuai.dengan fakta lapangan beberapa koordinat yang ukur itu sama dengan data yang kita sampaikan di Pengadilan-"ucapnya.
Sementara itu GM PT Torganda Jons Sabar Manik ketika di konfirmasi wartawan Senin ( 20/4) mengatakan terkait titik koordinat dan peta lokasi disampaikan penggugat pada sidang PS,dirinya mengaku sangat kaget dan terheran heran ,karena beberapa titik koordinat yang disampaikan berada di dalam kebum PT Torganda yang sudah memiliki izin.Srlain itu yang disampaikan Penggugat banyak yang tidak sesuai dengan realita dilapangan ,seperti di titik 5 dalam peta lokasi mereka ,disebelah timur berbatasan dengan PT Torganda tetapi fakta dilapangan ternyata berbatasan dengan kebun masyarakat dandan banyak lagi yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
"kita melihat secara langsung ada rekayasa dalam peta lokasi yang di sampaikan Penggugat pada saat Sidang PS, dan banyak lagi.kejanggalan yang terjadi seperti sudah diseting dari awal,karena beberapa titik yang disampaikan berada.dijalan dan persimpangan, padahal dasar gugatan mereka SKT yang diterbitkan tahun 1995 ."jelas Manik.
Sementara itu Humas PT Torganda wilayah Riau juga menjelaskan bahwa patok 37 yang ditunjukkan padapada saat Sidang PS itu adalah batas wilayah antara Desa Rantau Kasai dengan Desa Bangun Jaya.Tapi anehnya Patok tersebut tidak dakui oleh penggugat sebagai batas wilayah Desa.Padahal patok tersebut berdiri karena adanya kesepakatan kedua belah pihak antara Pemdes Rantau Kasai dan Pemdes Bangun Jaya pada tahun 1997 Surat Kesepakatan nya pun juga ada.Tetapi anehnya pada tahun 2018 ada gugatan dari masyarakat bahwa lahan PT Torganda tersebut masuk dalam.wilayah Desa Bangun Jaya.
Padahal sangat jelas kebun yang mereka gugat tersebut sudah memiliki izin dari Pemerintah Daerah sejak tahun 1997.Selain itu kata Sariman pihaknya juga meragukan SKT masyarakat yangyang diterbitkan pada tahun 1995 yang menjadi dasar penggugat untuk mengklaim lahan tersebut ,karena pada tahun itu lahannya masih hutan belantara.
"kita terus mengikuti proses sidang yang digelar Pengadilan, dan optimis bisa memenangkan perkara ini karena data serta bukti bukti yang kita miliki menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan oleh penggugat memang berada di lokasi Perkebunan PT Torganda yang sudah memiliki izin dari Pemerinta Daerah,"jelasnya.(#7)