Sontiank.Com.Kunto Darussalam-Puluhan masyarakat dari Ahli Waris H Tengku Siddiq Bin Tengku Sultan Momad Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam datangi Kantor PT Ekadura Indonesia Senin (28/4) mereka menuntut PT Ekadura mengembalikan lahan seluas 1500 hektar yang merupakan lahan dari pihak keluarga besar Tengku Siddiq yang telah dikuasai PT Ekadura selama 30 tahun.
Koordinator Aksi dari pihak ahli waris H Harton SH kepada wartawan mengatakan bahwa hal ini pada tahun 2019 lalu sudah disampaikan kepada pihak Manajemen PT Ekadura di Kota Lama Kecamatan Kunro Darussalam namun sampai saat ini tkdak respon terhadap laporan tersebut.Sehinga pada hari ini (red) Senin 28/4 pihak keluarga sepakat melakukan aksi ke PT Ekadura untuk konfirmasi terhadap masalah lahan Keluarga Tengku Siddid Bin Sultan Momad yang telah digarap selama ini.Karena mulai ditanam hingga mau di replanting dan akhir tahun ini habis GHU belum ada kompensasi yang diterima oleh ahli waris maka kami menuntut PT Ekadura kembalikan lahan tersebut.
"kita menuntut apa yang menjadi hak kita karena lahan ini dulunya buka hutan tapi bekas perladangan orang tua kami yang sudah ditanami karet , tapi tanaman tersebut di tumbangi oleh perusahaan waktu itu maka setelah 30 tahun digarap, kami ingin tanah orang tua kami tersebut dikembalikan lagi karena tidak ada kompensasi yang jelas ,"ujar H Haston SH.
Setelah beberapa menit melakukan aksi didepan kantor akhirnya para demonstran dipersilahkan masuk oleh pihak PT Ekadura untuk melakukan perundingan yang diwakili oleh beberapa tokoh dan pihak keluarga H Tengku Siddiq yakni H Haston,Roni Fasdar,Pak Tile Chandra,T Ramli dan beberapa tokoh lainnya.
Setelah dilakukan perundingan pihak Ekadura diwakili ADM Dwi Setyo,CDO Elka Iskandar dan Imam berjanji akan menyampaikan laporan ini kepada pimpinannya di Jakarta sebagai pengambil Keputusan dan pihak perusahaan berjanji secepatnya untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak ada pihak pihak yang dirugikan.
Elka Iskandar CDO PT Ekadura Indonesia kepada wartawan mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan dari pihak keluarga atau ahli waris dari H Tengku Siddiq Bin Sultan Momad Kota Lama akan akan disampaikan ke pimpinan dan menyelesaikan permasalahan ini tentu ada keterlibatan pihak Pemerintah dan PT Ekadura siap menerima apa yang menjadi keputusan Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini dan berharap masalah ini cepat selesai. Sehingga tidak ada lagi permasalaham yang terjadi antara pihak perusahaan dengan pihak keluarga H Tengku Sifdiq.
"apa yang menjadi keputusan Pemerintah, itulah yang nantinya menjadi keputusan Perusahaan sedangkan untuk aksi dan tuntutan yang dilakukan pada hari ini,akan di laporkan langsung ke Pimpinan yang kantor pusatnya di Jakarta hari semoga permasalahan ini cepat selesai dan ada solusi yang terbaik,"jelasnya.(epi)