Rokan hulu - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman diwakili asisten II Setda Rohul, H Ir Muhammad Ruslan M.Si membuka secara resmi agenda Workshop Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Air limbah Domestik Tahun 2021.
Agenda yang dilaksanakan pada Rabu (03/11) di Hotel Sapadia, Pasir Pengaraian itu dihadiri juga oleh Kepala Seksi wilayah II, Balai Prasarana Permukiman (BPP) Wilayah Riau, Hendra Saputra, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu, Herry Islami, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu, dr Bambang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Stau Pintu (DPMPTSP) Rohul Gorneng, serta beberapa Camat.
Dijelaskan Asisten II Setda Rohul, Ruslan bahwa agenda Workshop ini merupakan bagian akhir dari rangkaian kegiatan pendampingan yang telah dilaksanakan oleh Dirjen Sanitasi Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman wilayah Riau.
"Dengan adanya kegiatan penyusunan rancangan Perda tentang Pengelolaan air limbah Domestik ini, dapat menumbuhkan kembangkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan, terutama dalam menjaga pola hidup sehat melalui kedisiplinan tidak buang air limbah rumah tangga sembarangan," Jelas Ruslan.
"Kita berharap Perda ini dapat segera disahkan nantinya, " Harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Rohul Herry Islami mengatakan bahwa substansi dari agenda ini adalah membuat suatu peraturan daerah (Perda) yang direncanakan akan dimasukkan dalam Propemperda Kabupaten Rokan Hulu yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Tujuannya agar kita dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam pengelolaan air limbah domestik, yang mana sarana dan prasarana nya telah dibantu oleh Balai Permukiman Provinsi Riau," Jelas Herry.
Lanjut Herry, tanpa adanya Peraturan Daerah ini, semua perencanaan pengelolaan limbah tidak bisa dijalankan, hal ini dikarenakan nantinya akan bersinggungan langsung dengan aturan dan Peraturan yang akan digunakan ditengah masyarakat.
Ditanya terkait Instalasi Pembangunan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Tanjung Belit Kecamatan Rambah, Herry mengatakan bahwa projek tersebut nantinya akan dimanfaatkan langsung oleh Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam memperoleh Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
"Dari IPLT ini nantinya akan menghasilkan Produk sama bentuk pupuk dan juga mendapatkan PAD dari biaya pengangkutan lumpur tinja ke IPLT," tambah Herry.
Sementara kasi Balai wilayah 2 provinsi Riau, Hendra mengungkapkan perda tersebut sangat penting, pasalnya berdasarkan Perda tersebut nantinya bisa diberikan sanksi kepada pelanggar limbah domistik, baik pihak swasta maupun pihak lainnya bahkan nantinya bisa dipidanakan.
Untuk riau saat ini baru dua kabupaten perdanya yang sudah berjalan, sementara dalam proses saat ini salah satunya kabupaten Rokan hulu, kita harap semua pihak bisa memberikan dukungan sehingga limbah domistik yang ada di nantinya bisa terkelola dengan baik " Ucap Hendra (syaf/ Rls)