Beda Nama Koperasi Beda Pengurusnya Kelola saja Asset masing masing kata H Rizal Ketua Kopsa KB

H Rizal Ketua Koperasi Petani Sawit Karya Bakti (Kopsa KB) Desa Mahato

Sontiank.Com.Rokan Hulu-Sehubungan dengan pemberitaan Putusan pengadilan Negeri Pekanbaru kelas 1a dalam perkara gugatan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti terhadap Koperasi Sawit Karya Bakti yang di ketuai oleh Saudara Sahbela Dalimunte dapat kami sampaikan bahwa persoalan tersebut khusus mengenai penolakan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang di ketuai oleh H RIJAL beserta anggota terhadap nama Koperasi Sawit Karya bakti yang namanya hampir mirip dengan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti (Kopsa KB) .

Disampaikan H Rizal Ketua Koperasi Petani Sawit Karya Bakti  ( Kopsa KB) kepada wartawan Rabu (26/7) bahwa perkara yang dimaksud bukan mengenai hak pengelolaan Asset Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang dikelolanya.Sehingga dapat di simpulkan bahwa terhadap hak pengelolaan asset tersebut tidak ada yang berubah. Maka tidak ada alasan apapun dari pihak Koperasi Sawit Karya Bakti (KSKB) yang di Ketuai oleh Sahbela Dalimunte untuk meminta perubahan pengelolaan asset Koperasi Petani Sawit Karya Bakti (Kopsa KB) yang selama ini telah  bermitra dengan PT. Torganda.

"Silahkan pihak Sahbela Dalimunte beserta anggota berdiri dengan Badan Hukum nya dan mengelola asset nya sendiri, karena tidak ada hubungan asset antara Kopsa KB dengan KSKB sebab kedua Koperasi tersebut merupakan dua Badan Hukum yang berbeda dengan asset masing masing yang  sudah tentu berbeda pula," ujarnya.

Lanjut dikatakan H Rizal Ketua Kopsa KB supaya  dapat di pahami bersama bahwa Keputusan  Pengadilan Negeri Pekanbaru kls 1A yang menolak gugatan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti (Kopsa KB) yang di Ketuai oleh H Rijal terhadap nama  Koperasi Sawit Karya Bakti (KSKB) yang di Ketuai oleh Sahbela Munte tidak serta merta menghapuskan Hak dan Asset Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang bermitra dengan PT. TOR GANDA, sebab dalam Eksepsi pihak tergugat KSKB pun di tolak sepenuhnya oleh pihak Pengadilan, dimana dalam putusan Pengadilan Kls 1A Pekanbaru tersebut juga tidak ada menyatakan bahwa  Sahbela Dalimunte sebagai Ketua Koperasi Petani  Sawit Karya Bakti ( Kopsa KB.) yang telah bermitra dengan PT. TOR GANDA. 

" melalui kesempatan ini kami menghimbau kepada semua pihak khususnya Anggota Koperasi  Petani Sawit Karya Bakti ( Kopsa KB) untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan dan upaya penyesatan opini yang dibangun oleh pihak pihak yang tidak bertanggung karena sampai saat ini Koperasi kita adalah yang resmi yang diakui  oleh Dinas Koperasi Rokan Hulu dan PT Torganda sebagai Mitra Kerjanya."jelas H Rizal.(Sy)

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang