Bupati Sukiman Bersama Kejaksaan Musnahkan Narkoba

ROKAN HULU, SONTIANK.COM-Bupati Sukiman memusnahkan barang bukti tindak pidana umum periode 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Komplek Pemda Pasir Pengaraian.

 

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu dilaksanakan Kejaksaan Negeri Rohul sempena peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kamis (20/7/2023).

 

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba, handphone, timbangan digital, pisau, parang dan lain-lain.

 

Usai pemusnahan, Bupati Sukiman mengatakan, saat ini sudah ada Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rokan Hulu. Diharapkan kehadiran BNK bisa membantu pencegahan penyalahgunaan narkoba, supaya tidak ada lagi masyarakat tersangkut kasus narkoba.

 

“Di Rokan Hulu sudah ada BNK untuk membantu pencegahan penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba tidak memandang orang, apakah pejabat, penyanyi atau masyarakat biasa, semua bisa terjerat narkoba,” ulasnya. (adv/diskominfo)

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang