Sontiank.Com.PASIRPENGARAIAN – Sesuai dengan Perda No 4 tahun 2018 mengenai jasa usaha ,maka Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu umumkan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Rokan Hulu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu Andi Yanto , melalui Kepala Bidang Angkutan, Sandi Brahmadita pada acara sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas nomor 5 tahun 2011 yang dilaksanakan disalah satu Hotel di Kota Pasir Pengaraian.Kamis (28/11.
Menurut Kabid Angkutant Dishub Rokan Hulu Sandi Brahmadita mengenai retribusi jasa usaha terdapat kenaikan dalam besarnya biaya tarif parkir,sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 Kabupaten Rokan Hulu.Dalam Perda tersebut dibunyikan bahwa ada beberapa Tempat khusus tarif parkir nya berbeda seperti parkir di Tempat Wisata dan tempat Olahraga tarif parkir nya adalah sebagai berikut parkir kendaraan
1. Roda dua : Rp. 4.000
2. Roda tiga : Rp. 5.000
3. Roda empat : Rp. 10.000
4. Roda enam : Rp. 15.000
Sedangkan tempat parkir selain tempat rekreasi dan tempat olahraga (Areal Pematang Baih dan Gedung Daerah)
1. Roda dua : Rp. 2.000
2. Roda tiga : Rp. 4.000
3. Roda empat : Rp. 5.000
4. Roda enam : Rp. 8.000
Sandi juga menegaskan kepada juru parkir untuk memberikan karcis kepada pengurus parkir.
“Yah kalau karcis itu harus diberikan. apabila pengurus parkir tidak memberikan karcis, maka pengguna parkir boleh tidak membayar” jelas Sandi.
Sandi juga menghimbau kepada pengurus parkir untuk mengembalikan uang parkir dengan uang yang pas.
“Yah tidak ada alasan tidak ada kembalian, kan bisa ditukar. kita tetap mengacu pada peraturan yang diterapkan kalau di dalam aturan itu 4000, maka harus dibayar 4000. kita tetap mengacu pada aturan yang ada. Apabila tidak, kita akan memberi sanksi berupa peringatan dan cari pemegang kontrak baru” jelas Sandi.(yt)