DPRD Rohul Targetkan Pengesahan APBD.P Pertengahan Bulan ini

M.Aidi salah satu Pimpinan Sementara DPRD Rohul dari Fraksi Demokrat

Sontiank.Com –Meski Bupati Rohul sudah menyampaikan KUA-PPAS Perubahan 2024 ke DPRD Rohul, dokumen tersebut sejatinya belum tuntas dibahas karena berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD periode 2019-2024.

KUA-PPAS 2024 baru selesai dibahas di tingkat komisi DPRD periode 2019-2024 bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Kelanjutan pembahasan APBD-P 2024 ini otomatis akan menjadi tanggung jawab Anggota DPRD Rohul periode 2024-2029 yang baru saja dilantik.

 

mengingat mepetnya waktu karena aturan mengharuskan APBD Perubahan disahkan paling lambat tiga bulan sebelum akhir masa anggaran, yakni pada bulan September. keberadaan APBD-P sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk menjamin kebijakan anggaran dalam pembangunan daerah tetap aman.

 

Menjawab hal ini, Wakil Pimpinan Sementara DPRD Rohul, Muhamad Aidi, meyakinkan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan pembahasan APBD-P 2024 yang sudah diajukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sebelum akhir masa anggaran.

 

"Bupati telah menyampaikan KUA-PPAS 2024. Saat ini memang APBD-P 2024 belum selesai dibahas. Ini menjadi tugas utama DPRD untuk mengejar waktu sehingga APBD-P 2024 dapat disahkan paling lambat 30 September 2024," kata Muhamad Aidi, yang kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Rohul, kepada Cakaplah, Senin (2/9/2024).

Dalam rangka itu," lanjut Aidi, "Pimpinan Sementara akan berupaya semaksimal mungkin menuntaskan tugas utama mereka dengan menggesa pembentukan tata tertib, memfasilitasi Pimpinan Definitif, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, dan pembentukan alat-alat kelengkapan dewan (AKD).

Bahkan, lanjut Aidi, mulai besok (Selasa-red), Pimpinan Sementara DPRD Rohul akan mulai membahas tata tertib bersama dengan Anggota DPRD terpilih lainnya serta menyurati partai politik agar segera mengajukan komposisi anggota fraksi.

"Insya Allah, tata tertib akan cepat diselesaikan karena akan dibahas secara maraton. Besok, Pimpinan Sementara akan mulai menyurati pimpinan partai politik agar segera mengirimkan komposisi fraksi mereka di DPRD Rohul," tambah Aidi.

Ketika ditanya apakah Pimpinan Sementara DPRD Rohul akan menggunakan diskresinya untuk menuntaskan pembahasan APBD-P 2024, mengingat adanya Surat Edaran Mendagri yang menyatakan pimpinan sementara DPRD memiliki kewenangan menetapkan APBD-P, Aidi menyatakan akan tetap mengikuti mekanisme umum, yaitu menunggu adanya Pimpinan DPRD definitif sebelum dilakukan pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD (AKD).

"Walaupun ada surat edaran Mendagri yang menyatakan pimpinan sementara DPRD berwenang menetapkan APBD, kita tetap ingin mengikuti mekanisme umum, dalam artian Pimpinan DPRD definitif harus duduk terlebih dahulu," tegasnya.

 

Aidi menambahkan, Pimpinan Sementara DPRD Rohul akan berupaya menyelesaikan tugas dan kewenangan menetapkan Pimpinan DPRD definitif paling lambat 10 September 2024. Jika dalam rentang waktu itu terdapat partai dengan perolehan kursi terbanyak yang sudah mengeluarkan SK penunjukan Pimpinan DPRD Rohul, Pimpinan DPRD Sementara akan segera menggelar paripurna untuk menetapkan Pimpinan Definitif.

 

"Target kami 10 September, 4 tugas pimpinan sementara selesai. Siapa pun yang lebih dulu mendapat SK dari DPP, maka Pimpinan Sementara akan langsung menggelar paripurna untuk menetapkan Pimpinan Definitif walaupun hanya satu orang," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pimpinan DPRD terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan anggota DPRD dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak.( sy)

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang