Sontiank.Com.Pasir Pengaraian-Kasus sengketa lahan antara Forum Perjuangan Petani Kali Kapuk dengan PT MAI kembali dilakukan mediasi oleh Pemkab Rokan Hulu dan Polres Rokan Hulu dan Polres Padang Lawas Senin ,(24/11) ,di Aula lantai Tiga Kantor Bupati Rokan Hulu.
Rapat mediasi ini terkait rencana aksi pembuatan parit gajah batas lahan yang disengketakan pada tanggal 25 nanti.Ketua Forum Perjuangan Petani Kali Kapuk Haris Daulay saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa rencana aksi pembuatan parit gajah ini karena kondisi dilapangan saat ini pihak Perusahaan terus melakukan penyerobotan lahan dan sudah habis , sekitar 200 hektar sementara masyarakat hanya diam dan menonton saat lahannya diserobot.Sehingga masyarakat mulai bosan karena pengaduan yang telah disampaikan kepada Pemerintah selama 12 tahun belum mendatang hasil yang sesuai dengan keinginan masyarakat.
"kenapa hanya masyarakat yang harus mentaati kesepakatan yang telah dibuat bersama ,sementara pihak perusahaan terus melakukan penyerobotan dan jika hal ini di diamkan tentunya lahan masyarakat akan habis di gerogoti, sementara surat pengaduan hanya kepada Tuhan yang belum di kirim"ujarnya
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik LN SIK saat dikonfirmasi wartawan mengatakan kepada masyarakat harap bisa menahan dir dalam suasana Covid dan menjaga Kamatibmas,jika aksi tetap dilakukan dikhawatirkan akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena Pemerintah Rokan Hulu sangat berkomitmen untuk menyelesaikan permasalah sengketa lahan yang terjadi ini antara masyarakat dengan PT MAI.
Maka sebelum terjadi Polres Rokan Hulu dan Polres Padang Lawas sepakat akan membantu penyelesaian sengketa lahan ini dengan melibatkan dua Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Padang Lawas.
"harapan kita masyarakat bisa menahan diri dan tidak melakukan aksi lapangan karena saat ini dalam proses penyelesaian masalah antar dua Kabupaten maupun dua Propinsi Riau dan Sumut,"jelasnya.
Sementara itu Kabag OPS Polres Padang Lawas Hasyim yang hadir mewakili Kapolres juga mengatakan akan menyikapi permasalah ini secepatnya dan akan sembawa dati Pemkab Rokan Hulu ke Pemkab Padang supaya menghentikan aktivitas pengelolaan lahan yang dalam status quo tersebut dan apa yang telah sepakati dalam mediasi supaya dilaksanakan dan ditaati,untuk perusahaan karena berada di wilayah Padang Lawas maka Pemkab Padang Lawas yang akan menyelesaikan nya namun tetap berkoordinasi dengan Pemkab Rokan Hulu yang merupakan perbatasan atau sempadan dan lokasi yang disengketakan.
"kita tetap mengawal permasalah ini agar bisa diselesaikan secara baik,berharap dalam permasalah ini tidak terjadi aksi kekerasan ,anarkis masing masing pihak bisa menahan diri selama proses mediasi untuk penyelesaian masalah yang sedang dilakukan ini,"jelasnya.(epi)