Ketua Kopsa Timeang Raya Bantah lakukan pengerahan massa dan hormati proses hukum yang sedang berjalan

Mediasi yang difasilitasi Polres Rokan Hulu antara Maayarakat Lubuk Napal dan Kelompok Dewi Robinar dan Pengurua Kopsa Timeang Raya

SONTIANK.COM.Pasir Pengaraian-Kasus sengketa lahan seluas 250 hektar antara Koperasi Petani Sawit Timeang Raya dengan Dewi Robinar kini terus bergulir bahkan saat mediasi yang dilakukan pihak Polres Senin ( 15/8) belum ada titik temu dan Kapolres  Rokan Hulu menyarankan kedua  belah pihak menghormati keputusan hukum yang berlaku sesuai dengan putusan Hakim Pemgadilan Tinggi Riau.

Ketua Koperasi Petani Sawit  Timeang Raya Edi dalam mediasi tersebut menyatakan bahwa pihak Koperasi tidak pernah menghalang halangi dari Robinar untuk mengelola lahan tersebut dan aksi penolakan oleh masyarakat kepada pihak Dewi Robinar tidak intervensi dari pihak Koperasi artinya kegiatan teersebut murni keinginan masyarakat karena masyarakat menilai surat tanah yang ditunjukkan tersebut lokasinya tidak berada di Desa Lubuk Napal tetapi di Desa Teluk Aur sementara objek yang disengketakan berada di Desa Labuk Napal.Sehingga ini yang menjadi penyebab penolakan dari masyarakat sedangkan bagi Koperasi akanengikuti apa yang menjadi keputusan hukum.

"kita sangat menghormati proses hukum yang berlaku jika dalam gugatan banding di Pengadilan Tinggi Riau dimenangkan oleh pihak Robinar kita sangat menghormatinya meskipun saat ini ada proses  Kasasi di Mahkamah Agung,'ujarnya.

Sementara itu dari pihak masyarakat yang diwakili oleh Alirman   tokoh adat Luhak Rambah mengatakan bahwa objek sengketa tidak sama dengan fakta lapangan  yang disengketakan laham yang berlokasi di Desa Lubuk Napal namum surat tanah yang mereka sampaikan adalah berlokasi di Desa Teluk Aur dan hal ini yang menimbulkan reaksi dari masyarakat yang merasa keberatan .Selain itu sampai saat ini pihak Koperasi dan masyarakat juga melakukan Banding di Mahkamah Agung maka sebelum ada keputusan tersebut  sebaiknya tidak kegiatam dilokasi tersebut atau status quo.

"kita meminta lokasi yang menjadi objek sengketa sebelum ada keputusan dari Mahkamah Agung tidak ada kegiatan  sama sekalli dari masing masing  pihak atau status quo,"jelasnya.

Sedangkan Kapolres Rokan Hulu AKBP Pengucap Prio Soegito SIK.MH  meminta kepada masing masing pihak bisa menahan diri untuk melakukan hal hal yang bisa menimbulkan bentrok lapangan dan dari Pihak Polres menegaskan akan melakukan tindakan tegas jika kedua pihak melakukan pelanggaran hukum  dan menganggu Keamanan dan Keteetiban Masyarakat.

"siapapun yang nelanggar hukum akan kita proses dan meminta kepada semua pihak mentaati proaes hukum yang sedang berjalan agat tidak terjadi kerusuhan yang bisa mengganggu  Kamtibmas,"harapnya.(sy)

 

 

 

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang