Sontiank.Com. Pasir Pengaraian-Rapat Dengan Pendapat ( RDP) digelar Komisi 1 DPRD Rokan Hulu dengan PT Torganda dalam rangka menciptakan investasi yang baik bagi Daerah dan menggali potensi yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.Senin (26/9) di Gedung DPRD Rokan Hulu Pasir Pemgaraian.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rohul Budi Darma, beserta anggota sedangkan dari Pemerintah tampak hadir Samsul Kamar dari Dinas Peternakan dan Perkebunan,Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hadiyanto dan Syaipul Kabid Pendapatan Bapenda Rokan Hulu,sedangkan perwakilan dari Manajemen PT. Torganda dihadiri oleh Humas Wilayah Riau Sariman siregar bersama Asisten Umum Runggu Sirait.
Dalam pertemuan tersebut juga di bahas CSR Perusahaan dan serta Perizinan dari Perusahaan tersebut sudah berdiri puluhan tahun di Kabupaten Rokan Hulu sejauh mana kontribusinya terhadap Daerah khususnya masyarakat yang berdekatan langsung dengan Perusahaan.
Mendapat pertanyaan tersebut Humas PT Torganda Sariman Siiregar memaparkan bahwa PT Torganda telah berdiri sejak 31 tahun yang silam tepatnya tahun 1991, beroperasi bidang perkebunan kelapa sawit dan sudah banyak berkontribusi ke Daerah ini termasuk pembukaan jalan serta jembatan diwilayah Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu dan segala bentuk kewajiban terhadap daerah berupa pajak sudah dipenuhi sesuai aturan termasuk pajak Non PLN serta CSR yang telah dikomunikasikan dengan tim TJSP Kabupaten.
Terkait pembayaran pajak oleh PT Torganda tersebut juga diiaampaikan Syaipul dari Bapenda Rokan Hulu yang hadir dalam RDP oleh Komisi 1 teersebut.Dalam peetanyaan yang disampaikan dewam terkait Pajal, dikatakannya bahwa PT Torganda termasuk perusahaaan yang taat membayar pajak di Bapenda Rokan Hulu sesuai dengan Tupoksi Bapenda yakni Pajak Non PLN yang dibayar langsung ke Rekening Daerah.
Sedangkan terkait Perizinan dan Legalitas Tor Ganda dan Humas PT.Tor Ganda juga menerangkan bahwa sejak awal berdiri PT.Tor Ganda telah mengurus Izin sampai ketahap HGU pada Tahun 2004, dan sebagian lokasi yang berada dalam kawasan telah mendapatkan Izin dari Pemerintah dalam bentuk IUP HHBK dqn proses perizinan terhadap lokasi yang APL seluas 1.285 Ha sedang dalam proses pengurusan sedangkan untuk areal kawasan merupakan kwenangan dari Kementerian LHK RI.
'Kita taat terhadap aturam yang dibuat Pemerintah Pajak,Dana CSR atau TJSP tetap dikeluarkan oleh Perusahaan termasuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tetap dibantu perusaahaan termasuk pengurusam HGU sudah dilengkapi syaratnya tetapj yang mengeluarkan HGU ini adalah Pemerintah sedangkan Perusahaan hanya mengusulka,"jelas Sariman.
Samsul Kamatr Sskretaris Dinas Perkebunam dan Perikanan Rokan Hulu dalam RDP teersebut juga menyampaikan bahwa beberapa persyaratan untuk pemgurusan HGU sudah diserahkan ke Dinasnya beberapa tahun tetapi Kabupaten hanya memfasilitasi tetapi kewenangan tetap Provinsi dan Pusat.
Dari pertemuan tersebut pihak Komisi I DPRD Kabuapaten Rokan Hulu merekomendasikan kepada Pemkab Rohul agar membantu proses perizinan Perusahaan demi terciptanya iklim invetasi yg nyaman dan di harap kan dapat meningkatkan PAD Rokan Hulu.Ketua Komisi 1 DRRD Rokan Hulu Budi Darma saat ditanya media juga menyampaikan bahwa akan memanggil seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawabnya kepada Daerah Kabupaten Rokan Hulu agar Pendapatan Daerah bisa Ditingkatkan demi kesejahraan maayarakat.
" Sebagai Pengawasan Komisi 1 DPRD Rokan Hulu akan memanggil perusahaan perusahaan yang tidak taat aturan terhadap kegiatan kegiatan operasionalnya di wilayah Kabupaten Rokan Hulu ini sehingga ada kontribusi dalam Peningkatam Pendapatan Daerah'jelasnya.(syaf)