Maju dari calon Perseorangan harus miliki dukungan 26.745 tersebar di 9 Kecamatan

Elfendri ST,M.Eng, Ketua KPUD Rokan Hulu

Sontiank.Com.Pasir Pengaraian - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, umumkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju melalui jalur perseorangan.

Ketua KPU Rohul, Elfendri ST.M.Eng, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/12/2019) terkait pencalonan Kepala Daerah dari Perseorangan mengatakan bahwa  KPURohul saat ini tengah mengumumkan persyaratan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan. 

Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan adalah; Jumlah minimum dukungan sebanyak 26.745, dan dukungan itu minimum tersebar di 9 Kecamatan, dari 16 Kecamatan di Rohul. Sedangkan tempat penyerahan dokumennya di Kantor KPU Rohul, Jln Imam Bonjol, Nomor 48 Pasir Pengaraian. 

“Penyerahan dokumennya diberi waktu tiga hari, yaitu  tanggal 19 sampai 23 Februari 2020. Untuk waktu penyerahan dokumen tanggal 19 sampai 22 Februari, dimulai Pukul 08.00- 16.00 Wib. Sedangkan tanggal 23 Februari, Pukul 08.00- 24.00 Wib,” bebernya.

Ditambahkanya, untuk dokumen pendaftaran diantaranya,  formulir model B-1-KWK Perseorangan, yaitu surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan foto copy KTP elektronik atau dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Rohul satu rangkap asli.

Untuk lebih lengkapnya, formulir juga bisa di unduh melalui link https://kpu-rokanhulu.go.id. Untuk infomasi lebih lengkapnnya, KPU Rohul juga membuka layanan Helpdeks pencalonan perseorangan setiap hari kerja, pada pukul 09.00 sampai 16.00 Wib,” terang Ketua KPU Rohul.

Dijelaskanya lagi, usai para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati  mengumpulkan syarat dari jalur perseorangan, pihak KPU Rohul akan melakukan verifikasi data. Kemudian, tanggal 26-27 Mei 2020 adalah waktu penentuan penetapan hasil syarat dukungan dari jalur perseorangan dan selanjutnya, hasil penetapan itu akan di bawa sebagai syarat mendaftarkan diri ke KPU Rohul pada tanggal 16-18 Juni 2020.

“Untuk Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) kepala daerah dan wakil Kepala daerah dari jalur perseorangan maupun jalur Partai politik  di adakan pada tanggal 8 Juli 2020. Sedangkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 23 September 2020”jelasnya .(Epi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang