Sontiank.Com- Pasir Pengaraian- Mediasi Sengketa lahan Koperasi Sido Mukti eks transmigras Desa iTanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara dengan PT Torganda seluas 2230 Hektar yang dilakukan oleh Pemkab Rokan Hulu Senin (9/12) di Aula Lantai 3 belum ada titik temu alias deadclock.
Mediasi tersebut hanya menghasilkan kesimpulan yang tertuang dalam berita acara yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan para peserta yang hadir.kesimpulan dari Mediasi tersebut adalah tidak ada kesepakatan,masing masing pihak boleh menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum,karena tidak bisa diselesaikan di tingkat Kabupaten maka akan dilanjutkan penyelesaiannya ke tingkat Provinsi,masing masing pihak bisa menjaga lokasi agar tidak terjadi perbuatan yang melanggar hukum.
M Zaki Assiten Satu Bidang Hukum dan Pemerintah Setda Rokan Hulu sebagai pemimpin rapat dalam mediasi tersebut mewakili dari Bupati Rokan Hulu saat ditanya wartawan terkait masalah sengketa lahan ini mengatakan bahwa permasalahan ini sudah tiga kali difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Propinsi, namun tidak kesepakatan.
Maka menindak lanjuti dari pertemuan yang pernah dilakukan tim Adwil dan Disbun Rokan Hulu telah turun kelapangan untuk melihat kondisi riil dilapangam dan mencari titik koordinat batas antara lahan PT Torganda dengan lahan yang disengketakan ,serta melakukan digitasi secara manual
Kemudian tim juga melakukan overlaping peta dengan memperlihatkan secara jelas letak lahan yang di sengketakan tersebut.Sesuai SK Kementerian Transmigrasi lahan tersebut adalah 1.916 Ha, sesuai SK Gubernur 220,6 Ha,sesuai dengan Sertifikat masyarakat Desa Tanjung Medan 89,1 Ha.Sedangkan luas lahan Perkebunan PT Torganda berdasarkan IUP B dan SK Gubernur adalah seluas 11.686 Ha dan luas areal perusahaam ini sesuai data dilapangan saat tim turun.
"kita hanya sebagai fasilitator dalam menyikapi permasalahan ini dan tidak bisa membuat suatu keputusan,jika ada pihak yang keberatan maka penyelesaian nya bisa melalui jalur hukum"kata Zaki.
Sekretaris Koperasi Sido Mukti 98 Suyud dalam rapat mediasi tersebut mengatakan bahwa pihaknya hanya berpatokan kepada SK Bupati Kampar NO:525 .25/TP/VIII/99/ 1759 pada tanggal 15 Agustus tahun 1999 yang ditujukan kepada PT Torganda untuk memulangkan lahan tersebut kepada masyarakat eks Transmigrasi Tanjung Medan seluas 1040 hektar .
"kita minta PT Torganda menyerahkan lahan transmigrasi ke masyarakat melalui Koperasi Sido Mukti dan Pemerintah harus mendukung kebijakan ini karena dasarnya jelas"ucapnya..
Menyikapi hal ini GM PT Torganda Jons Sabar Manik yang didampingi Humas PT Torganda wilayah Riau Sariman Siregar,saat ditanya wartawan terkait sengketa lahan dengan Pengurus Koperasi Sido Mukti 98 tersebut,membantah dengan tegas bahwa tidak ada tulisan yang menyebutkan ada nama Koperasi Sido muncul didalam SK Mentri Transmigrasi,Surat Bupati Kampar maupun Surat dari mantan Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas ,jadi atas dasar apa pihak Koperasi mengkalim bahwa lahan tersebut adalah lahan miliknya yang telah diserobot oleh PT Torganda.
"kita punya peta lokasi, data dan bukti yang kuat laiinnya bahwa lahan yang kita garap ini telah sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau dan tidak ada menyerobot lahan" jelas Manik.
Di tambahkan oleh Humas PT.Tor Ganda wilayah Riau, Sariman Siregar sesuai dengan kalimat pada saat pembahasan pada prinsip nya Pihak PT.Tor Ganda telah membuka jalur komunikasi dengan pihak koperasi sebelum nya, namun Setelah mempelajari data data yg di jadikan dasar oleh pihak koperasi .tidak ada satupun korelasinya dengan surat Bupati Kampar tersebut dan disisi lain Koperasi ini berbadan Hukum pada tahun 2019. Sedangkan lahan yg di claim sudah di permasalahakan sejak tahun 1993.
"seharusnya pihak koperasi bisa menunjuk kan bukti bukti yang lebih akurat dalam mengclaim lahan, seperti peta persil dari pejabat yang berwenang pada waktu itu dan data pendukung lainnya jangan hanya sekedar tuding menuding,"jelasnya.
Hadir dalam Mediasi tersebut Asisten Pemerintahan Setda Rokan Hulu M Zaki mewakili Bupati,Prio Budi BPN Rokan Hulu,Kasat Binmas Polres Rohul,Kasat Intel Polres Rohul,Camat Tambusai Utara,Kapolsek Tambusai Utara,Kades Tanjung Medan, Pengurus Koperasi Sido Mukti 98 Sedangkan Perwakilan Perusahaan hadir GM PT Torganda Sabar Manik dan Humas PT Torganda Wilayah Riau Sariman Siregar..(Syaf)