Miliki senjata Api Tanpa Izin,apemuda di Kabun ditangkap Polisi

Sontiank.Com.Kabun – Warga Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu, MA (26) berurusan dengan pihak kepolisian karena memiliki senjata api rakitan. Saat ini MA diamankan di Mapolsek Kabun untuk menjalani proses pemeriksaan.

” Benar, saat ini tersangka berinisial MA masih kita periksa. Dari tangannya kita amankan senjata api rakitan laras pendek dengan sebutir peluru aktif,’ ujar Kapolsek Kabun melalui Kanit Reskrim Ipda Edi Candra, Kamis (16/01/20).

Tersangka MA ditangkap pada hari Senin (13/01/20) setelah adanya laporan yang menyebutkan dirinya mengantongi senjata api. Sebelumnya tersangka dan adeknya sempat terlibat pertengkaran. Pada saat ribut itu, MA terlihat memegang senjata api oleh adik dan seluruh keluarganya.

Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, pihak keluarga kemudian melaporkan kepemilikan senjata ilegal itu kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan, Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Kabun serta personil langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku ternyata sudah keluar dari kamarnya.

Kanit Reskrim Polsek Kabun membujuk pelaku agar kooperatif. Pelaku Kemudian menunjukkan senjata api yang di simpan di dalam saringan hawa mobil Mitsubishi Lancer milik pelaku.(rls)

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang