Sontiank.com, Rokan Hulu - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) resmi meluncurkan program penyaluran bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada 16.585 pekerja perkebunan kelapa sawit. Pada Jum'at (06/09/2024).
Program ini menggunakan anggaran dari dana bagi hasil (DBH) sawit Kabupaten Rokan Hulu tahun 2024. Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman, menegaskan pentingnya program ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pekerja perkebunan.
"Kami berusaha untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang bekerja di sektor perkebunan sawit. Ini adalah langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang berisiko tinggi dan mengurangi beban mereka jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian," ungkap Sukiman.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi sumbar Riau dan RiauKepri, Eko Yulianda, juga memberikan pandangannya terkait kesadaran masyarakat terhadap jaminan sosial.
"Sekarang masyarakat sudah mulai memahami fungsi jaminan sosial sebagai bentuk kepedulian negara. Dengan adanya jaminan ini, pekerja tidak perlu khawatir tentang biaya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Ini adalah bentuk kehadiran negara dan kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya," katanya.
Eko Yulianda menambahkan, "Dulu mungkin masih belum memahami apa sih fungsi jaminan sosial. Sekarang masyarakat sudah paham bahwa jaminan sosial adalah bentuk kehadiran negara dan kepedulian pemerintah daerah. Dengan adanya perlindungan ini, masyarakat tidak perlu bingung melanjutkan hidup jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Ini adalah bentuk dukungan dari pemerintah, dan kami berharap masyarakat yang belum terdaftar segera mendaftar secara pribadi." Ucapnya
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rokan Hulu, Zulhendri S.Sos M.IP, menjelaskan bahwa dana bagi hasil sawit yang digunakan untuk program ini berasal dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
"Dari dana bagi hasil sawit, 80% digunakan untuk infrastruktur, sedangkan 20% dapat digunakan untuk kegiatan lain termasuk perlindungan sosial. Kami berharap program ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor perkebunan," kata Zulhendri.
Dengan adanya program ini, diharapkan pekerja perkebunan kelapa sawit di Rokan Hulu dapat merasakan manfaat dari perlindungan jaminan sosial yang lebih baik, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan merasa lebih aman. (ADV)