Pemda Rohul Salurkan Bantuan JKK dan JKM untuk 16.585 Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit

Sontiank.com, Rokan Hulu- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara resmi meluncurkan program penyaluran bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada 16.585 pekerja perkebunan kelapa sawit. Acara peluncuran berlangsung pada Jumat (06/09/2024), menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2024.

 

Bupati Rohul, H. Sukiman, menekankan pentingnya program ini sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap para pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam pekerjaannya.

 

“Kami ingin membantu masyarakat, terutama mereka yang bekerja di sektor perkebunan sawit. Program ini memberikan perlindungan penting untuk mengurangi beban mereka jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian,” ujar Sukiman.

 

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar, Riau, dan RiauKepri, Eko Yulianda, turut menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat terhadap jaminan sosial semakin meningkat.

 

“Sekarang masyarakat mulai memahami bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan dari negara. Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja tidak perlu cemas jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.

 

Eko juga mengimbau pekerja yang belum terdaftar agar segera mendaftar secara mandiri, mengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial untuk kelangsungan hidup mereka dan keluarga.

 

“Kami berharap masyarakat yang belum terdaftar segera bergabung, agar mereka juga dapat merasakan manfaat perlindungan ini,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohul, Zulhendri S.Sos M.IP, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari penggunaan alokasi DBH sawit, di mana 20% dari dana tersebut dialokasikan untuk program perlindungan sosial.

 

“Selain untuk infrastruktur, sebagian dana bagi hasil sawit juga digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program jaminan sosial,” jelas Zulhendri.

 

Dengan adanya program JKK dan JKM ini, diharapkan pekerja perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu dapat bekerja dengan lebih tenang dan merasa aman karena adanya perlindungan yang lebih baik dari risiko kecelakaan atau kematian. (Adv)

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang