ROKAN HULU, SONTIANK.COM-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terus mempercepat pelaksanaan kebijakan satu data terintegrasi dengan penyelenggaraan open data proaktif dan peningkatan kinerja pelayanan informasi publik.
Ini merupakan upaya mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah dalam ketersedian data dan informasi publik. Dinas Kominfo kini tengah menyusun daftar informasi publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dalam upaya pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo, Rudy Fadrial usai menjadi narasumber Workshop Asistensi Pelaksanaan Kebijakan Satu Data dan Peningkatan Layanan Informasi Proaktif Kabupaten Rohul di Convention Hall Islamic Center Rohul, Senin (25/9/2023).
Workshop yang ditaja Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau bekerja sama dengan Diskominfo Rohul itu dibuka Bupati Sukiman diwakili Staf Ahli Suharman Nasution.
Menurut Rudy, pemerintah daerah menyambut baik dan mendukung kegiatan workshop yang ditaja Fitra Riau, dengan harapan dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan satu data dan meningkatnya pelayanan informasi publik di Rohul ke depannya.
Rudy mengakui, pemerintah terus berupaya merealisasikan kebijakan satu data dengan membuat regulasi sebagai dasar hukum dalam implementasi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam hal ini, Dinas Kominfo sebagai wali data dan Bappeda sebagai pembina data melakukan asistensi dalam mengklasifikasi data statistik sektoral OPD di lingkungan Pemkab Rohul, guna sinkronisasi dengan sektoral data provinsi dan Pusat.
“Dinas Kominfo sebagai PPID Utama dalam memberikan pelayanan informasi publik, sudah semestinya informasi publik yang disajikan PPID, menjadikan data statistik sektoral. Dengan tersusunnya DIP dan DIK dengan tujuan akhir menghindari terjadinya sengketa informasi publik,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Suharman Nasution menyatakan, program nasional satu data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah. Tujuannya menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antara instansi pusat dan daerah.
“Kita harapkan dari workshop ini, dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dan kebijakan satu data di Kabupaten Rohul,” ujarnya. (adv/dikominfo)