Surabaya - Pengguna jasa prostitusi online PA, yakni YW tidak kabur saat penggerebekan di hotel di Kota Batu pada Jumat (25/10). Dia kini sudah dipulangkan dengan status sebagai saksi.
Saat penggerebekan, YW ditangkap dengan 3 orang lainnya. Yakni PA sebagai penyedia jasa prostitusi, J sebagai muncikari dan seseorang yang merupakan sopir YW.
Polisi telah menetapkan J sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya dipulangkan karena berstatus sebagai saksi setelah menjalani 1×24 jam pemeriksaan.
Kanit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Aldy Sulaiman mengatakan, YW tidak kabur saat digerebek. Apalagi sampai menyamar sebagai pegawai hotel.
"Pada saat kami amankan, YW alias OC ini tidak dalam posisi kabur. Tetapi memang dia pada posisi melakukan hubungan badan. Seperti itu, kami melakukan upaya pengerebekan," kata Aldy kepada detikcom, Minggu (27/10/2019).
Pernyataan Aldy dikuatkan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela. "Tidak Ada yang kabur. Tersangka ditahan, saksi sudah pulang," kata Leo melalui pesan WhatsApp kepada detikcom.
Mereka diamankan sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (25/11/2019). Mereka pun dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Keempatnya pun dikirim Polda Jatim dengan mobil berbeda. Mereka tiba pukul 23.00 WIB.
Tiba di Mapolda Jatim, mereka menutup wajahnya dengan kain. Si PA turun dari mobil Toyota Fortuner menggunakan long dress motif bunga-bunga, jaket berwarna kream dan kepalanya ditutup menggunakan kain warna biru. Secara bergantian mereka langsung digelandang masuk ke ruangan Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.