PN Pasir Pengaraian Tolak Gugatan PH Bangun Jaya atas Penyerobotan Lahan oleh PT Torganda

Panitera dan Majlis Hakim yang memimpin sidang Sengketa Lahan antara Ddsa Bangun Jaya dengan PT Torganda

Sontiank.Com-Pasir Pengaraian-Gugatan Pemerintah Desa Bangun kepada PT Torganda atas tuduhan penyerobotan lahan seluas 712 hektar di areal Kebun PT Torganda akhirnya kandas pada surat salinan Keputusan yang disampaikan oleh Majlis Hakim secara Elektronik  yang sudah di Upload dan dikirim ke Penasihat Hukum kedua pihak  bahwa gugatan yang telah disampaikan Penggugat PH Pemdes Bangun Jaya di Tolak.

Salinan Keputusan telah diumumkan secara elektronik dan.dikirm.ke.E-court masing masing Penasehat Hukum baik dari Pengngugat maupun.dari Pihak Tergugah.Humas Pengadilan Negeri Pasir.Pengaraian Irfan Lubis SH,MH saat.dikonfirmasi wartawan Kamis Sore (27/8) mengatakan bahwa putusan atas perkara No 63/Pdt.G/2019/PN Prp tentang kasus sengketa.lahan antara Pemdes Bangun Jaya dengan PT Torganda.Penggugat dalam gugatannya menyatakan bahwa PT Torganda sudah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat yang disampaikan.ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Namun setelah dilakukan pembuktian.di Persidangan, baik sidang  yang di lakukan diRuang Pengadilan maupun Sidang lapangan,serta bukti bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan kedua belah pihak maka  Majlis hakim menyimpulkan dan memutuskan Gugatan  Penggugat di Tolak.

"kita sudah membuat keputusan hasil keputusan keputusan tersebut diambil beberapa sidang yang telah dilakukan dengan melihat barang bukti dan keterangan saksi kedua belah pihak dan Keputusannya  gugatan yang telah disampaikan pihak Penggugat di Tolak,"jelasnya.

Lanjut.dikatakan Irfan salinan hasil keputusannya sudah dikirimkan ke alamat email Penasehat Hukum.masing masing pihak yang  sudah mereka.daftarkan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang dikirim secara elektronik dan jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap hasil keputusan tersebut boleh banding ke Pengadilan Tinggi, dan  pihak yang merasa keberatan diberikan waktu untuk berfikir selama 14 hari kedepan.Kepada penggugat wajin membayar  biaya perkara sekitar 5 jutaan rupiah.

"perkara ini.sudah kita putuskan jika ada pihak yang merasa keberatan silahkan banding ke Pengadilan Tinggi dan hal tersebut dibolehkan dalam.Undang Undang,"ujarnya.(epi)

 

 

 

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang