Sekda Minta OPD Susun Laporan Capaian SPM Tepat Waktu

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengelar bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Tahunan Pelaksanaan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Capaian Tahun 2018 Tahun Anggaran 2019. di Sapadia Hotel, Pasir Pangaraian, Selasa (22/10/2019).

Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu (Rohul) H Abdul Haris, S.Sos, M.Si, mengatakan, Bimtek ini sangat penting bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memegang tugas urusan wajib, sehingga mengetahui tata cara penyusunan laporan dan pelaksanaan pelayanan SPM, seperti Bappeda, Dinkes, Disdikpora, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinsos, BPBD, BPKAD, dan dinas terkait lainnya.

Lanjut Sekda, SPM sangat penting, karena sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018. SPM harus dilaporkan pemerintah kabupaten/ kota ke pemerintah provinsi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Kami berharap, OPD menyusun laporan nya dan melihat apa yang perlu dievaluasi, serta laporan capaian SPM disusun dan dilaporkan tepat waktu, "  Kata Sekda.

Sementara itu, Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Rohul, Erpan Dedi Sanjaya‎, mengaku, bahwa penyusunan penerapan SPM ini penting berdasarkan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018, bahwasanya tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, pemerintah daerah harus melaporkan capaian kepada Gubernur, dan laporan dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Juga di Pasal 21 dari Permendagri nyata disebutkan kalau pemerintah daerah tidak melaporkan SPM ini, ini nanti akan menjadi bahan bagi pemerintah pusat dalam memberikan insentif," jelas Erpan.

"Berharap penyusunan laporan ini berjalan baik, sehingga laporan yang kita susun itu memang betul-betul bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Rohuk," harap Erpan Dedi Sanjaya

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang