Rokan Hulu - Sekitar Pukul 00.30 Kamis ( 17/6)Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohul berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar Narkoba di kamar 7 Wisma 25 Putri Melayu Dusun Bukit Raya Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi bahwa di Wisma Putri Melayu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul sering digunakan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat, Dari hasil penyelidikan Tim, berhasil menangkap seorang wanita yang dicurigai sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu.
"begitu dapat informasi kita kita langsung turunkan tim ke TKP dan ternyata memang narkoba distuusai digeledah petugas," ujarnya.
Diterangkan Kasat Narkoba ketika ditangkap, tim melakukan penggeledahan dan menemukan BB berupa 1 paket Narkotika jenis shabu berat kotor 2,08 gram, 1 bh plastik Klip Bening, 1 (satu) unit hp merk oppo warna merah dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah ).
Tersangka WA, umur 19 tahun, Jenis kelamin wanita, warga Ngaso RT/RW 002/002 Desa Ngaso Kec. Ujg Batu Kab. Rokan Hulu ditangkap saat berada didalam kamar Wisma Putri Melayu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka WA mengaku bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah milik nya yang didapat dari OU (dalam pencarian).Saat ini tersangka WA ditahan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Rokan Hulu guna pemeriksaan selanjutnya..
" diakui nya bahwa barang itu miliknya yang didapat daro seseorang yang bernama inisial OU yang saat sedang dalam pencarian," jelasnya.(Rls)