Terkait Kasus Pelanggaram ITE ,Penasehat Hukum Yusuf Nasution : Proses Hukum tetap berlanjut saat ini sedang proses pemeriksaan di Polres Rokan Hulub

Yusuf Nasution,S.H.MH Penasehat Hukum

Sontiank.Com.Pasir Pengaraian | Kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri di Rokan Hulu  memasuki tahap baru. Pada Kamis, (22/08/24), tim Sat Reskrim Polres Rohul dijadwalkan untuk memanggil dan memeriksa tiga saksi terkait kasus ini.

 

Perkembangan kasus tersebut diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/Pengaduan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor, NA, yang juga merupakan seorang guru di SDN 003 Rambah. Surat tersebut bernomor: B/1310/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim dan dikeluarkan pada 16 Agustus 2024 di Pasir Pangaraian.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH.MH, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan terus berkembang.

"Tahapan dan perkembangannya masih dalam penyelidikan. SP2HP sudah dikirim, dan hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi," ujar AKP Raja Kosmos.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini termasuk tindak pidana khusus yang memerlukan proses penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan ahli setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai dilakukan.

Sementara itu, Advokat Yusuf Nasution, SH.MH, yang mewakili pelapor, mengungkapkan bahwa kliennya, seorang guru SD, telah melaporkan oknum kepala sekolah tersebut ke Polda Riau. Akibat ulah oknum tersebut yang  merubah data e-kinerja kliennya sehingga data terhapus hilang  dan yang muncul bukan lagi SDN 003 Rambah tetapi  daftar piket SDN Tangen Ngrombo Jawa Tengah dan yang bisa merubah data tersebut hanya Kepsek dan Operator.

Diitambah Yusuf jika Ekinerja guru  ini sudah di rusak datanya  ini sangat  berpengaruh terhadap tunjangan sertifikasi guru, dan  berpengaruh juga terhadap pencairan beberapa tunjangan guru lainnya di masa depan. E kinerja ini adalah Penilaian Kinerja yang Objektif: Dengan E-Kinerja, penilaian kinerja guru menjadi lebih objektif dan berbasis bukti. Data kinerja yang tercatat secara digital memastikan bahwa penilaian didasarkan pada pencapaian nyata, bukan hanya pada asumsi atau preferensi subjektif.

"Atas perbuatan tersebut Klien kita di rugikan yang berdampak terhadap prospek dan prestasinya kerjanya dimasa depan maka atas perbuatan oknum tersebut kita laporkan ke Polda Riau, namun penanganan kasus ini dilakukan di Polres Rohul," ujar Yusuf Nasution.

Ia juga menjelaskan  bahwa tindakan melanggar Pasal 32 (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dapat dikenai sanksi berat. Pasal ini mengatur tentang perubahan, penambahan, pengurangan, transmisi, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak.

Yusuf juga menekankan bahwa tindakan yang dimaksud bisa melanggar Pasal 34 terkait pemalsuan, Pasal 35 tentang manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan dokumen elektronik, yang dianggap seolah-olah data otentik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun, sesuai dengan Pasal 406 KUHP.

Dengan perkembangan ini, kasus dugaan ITE yang melibatkan oknum Kepala Sekolah tersebut semakin mendapat perhatian publik, terutama dalam hal penegakan hukum yang transparan dan adil. Proses penyelidikan yang terus berlangsung diharapkan dapat segera mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.(Sy)

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang