Sontiank.Com,Pasir Pengaraian-Terkait Dugaan peniimbunan BBM di Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara ,Kadis Perindustrian Perdagangan Rokan Hulu nyatakan bahwa kewenangan Dinasnya hanya sebatas Pengawasan dan Pembinaan.
Hal ini dikatakan Kadis Perindag Rokan Hulu H Hen Irpan MSi saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya Kamis (25/3). Menurut nya laporam dugaan Penimbunan BBM tersebut akan di tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan dan kebijakan yang ada,Jika ada unsur pidana dalam aksi tersebut tentunya kewenangan dari aparat penegak hukum dan jika ada masalah administrasi dan perizinan tentunya akan disampaikan ke Pertamina sesuai dengan tupoksi masing masing.
"Jika memang ada data data yang kuat terkait dugaan penimbunan BBM ini laporkqn secara resmi kePolres Rokan Hulu karena mereka yang lebih berwenang dalam proses penegakan hukumnya dan laporkan Pertamina jika ada SPBU yang terlibat dalam kegiatan tersebut san tembuskan laporannya ke Dinas Perindag, Rokan Hulu"ujarnya
Kemudian Kadis Perindag Rokan Hulu juga berterima kasih atas laporan yang telah disampaikan ke Dinasnya,karena keterbatasan personil sehingga Dinasnya tidak bisa langsung rurun kelapangan dan melihat secara langsung dan terhadap laporan yang telah disampaikan tentunya akan ditindak lanjuti sesuai dengan tupoksi dan aturan yang berlaku terhadap kegiatan ini.
"harapan kita kasus pemmbunan BBM ini cepat direspon oleh aparat penegak hukum agar kedepannya tidak terjadi lagi hal sama" harapnya.(TJ)