Sontiank.Com.Pasir Pengaraian-Dalam mensukseskan program pemerintah untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor agar rmenambah Pendapatan Daerah, Samsat UPT Pasir Pangaraian rutin sosialisasi untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Disampaikan Kepala UPT Pasir Pangaraian Khairul,SE didampingi PJ. Jasaraharja Elvan Rahmat,S.Sos,AWP kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (3/4), dimana akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan dinas terkait ,agar selalu bergandeng untuk memberi pemahaman terhadap masyarakat supaya mempunyai kesadaran sendiri dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Lewat program '7 Berkah Pajak Daerah' Pemerintah membebaskan denda.Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau dan PT. Jasa Raharja Cabang Riau.
"Lewat program 7 Berkah Pajak Daerah di Riau kita lakukan penghapusan dan juga keringanan denda pajak dan sanksi denda tahun lalu untuk Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ( SWDKLLJ). Program mulai berlaku 1 Februari-31 Mei tahun 2023.jelas Khairul.
Khairul juga berharap dengan adanya program 7 Berkah Pajak Daerah ini supaya dimanfaatkan bagi masyarakat yang ada tunggakan bayar pajaknya sehingga program ini akan menjadi motivasi bagi masyarakat untuk membayar Pajak Daerah.
,"kami dari UPT Pasir Pangaraian selalu berupaya dalam meningkatkan pelayanan agar bisa dijangkau oleh masyarakat, diantaranya dilaksanakan pelayanan jemput bola ke daerah tertentu menghadirkan layanan samsat keliling dan Samsat Tanjak,"jelasnya.(epi)