Sontiank.Com.-Untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki dan meningkatkan kontribusi sektor perkebunan terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, perlu disiapkan sebuah perencanaan yang baik. Dalam konteks pembangunan perkebunan, yang bersifat multi sektor dan multi pihak dalam jangka panjang, dalam bentuk Rencana Induk Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu tahun 2024-2045 Bappeda Rokan Hulu gelar Ekspose Rencana Induk Perkebuna Selasa (14/8) diAula Kantor Bappeda Rokan Hulu Komplek Perkantoran Pemda Pasir Pengaraian kegiatan ini dibuka oleh Sekda Rokan Hulu yang diwakili Sekretaris Bappeda Febri Febrika ST.
Hadir dalam dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Badan dan Kantor beserta Camat dan Kelompok Tani di bidang perkebunan beserta Akademisi dari Universitas Pasir Pengaraian.
Sekda Rokan Hulu M.Zaki S.STp dalam sambutannya yang dibacakan 9leh Sekretaris Bappeda Rokan Hulu T.Febrika MSi mengatakan bahwa Rokan Hulu merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi sumber daya alam. Salah satu sumber daya alam tersebut adalah pada sektor perkebunan. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. Komoditas perkebunan tersebut tentulah dapat dijadikan salah satu sumber untuk mensejahterakan masyarakat, sehingga harus terus ditingkatkan baik secara jumlah maupun kualitasnya melalui tata kelola perkebunan yang tepat.
Perkebunan juga merupakan salah satu sektor penting dan strategis dalam menopang pembangunan nasional. Salah satu peranan sektor perkebunan adalah sebagai penyedia peluang ketersediaan kesempatan bekerja bagi masyarakat Indonesia dan juga berperan untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri. Oleh karena itu diperlukan pengelolaan yang berkelanjutan.
"Usaha di Bidang Perkebunan ini merupakan salah satu unit usaha yang memiliki prospek yang bagus dalam peningkatan kesejahtraan masyarakat sehinngga perlu dilakukan perencanaan yang bagus dalan tata kelolanya yang nantinya bisa menghasilkan profit bagi masyarakat," ucap Sekda.
Kemudian dikatakan Sekda berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, bahwa tujuan umum disusunnya dokumen perencanaan dibidang perkebunan adalah untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan perkebunan. Rencana Induk Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu tahun 2024-2045 ini diharapkan dapat menuntaskan berbagai masalah dalam pengembangan sektor perkebunan, selain itu juga diharapkan dapat memandu pembangunan dan pengembangan perkebunan Kabupaten Rokan Hulu ke depannya. Rencana Induk Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu tahun 2024-2045 akan menjadi pedoman untuk rencana pembangunan perkebunan daerah kabupaten Secara rinci tujuan dapat diuraikan sebagai berikut :
a.Menyajikan isu-isu strategis terkait pembangunan sektor perkebunan;
b.Memberikan arah dan sasaran pembangunan sektor perkebunan daerah;
c.Menyediakan panduan strategis bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan di sektor perkebunan;
d.Menentukan prioritas dan fokus pengembangan perkebunan yang sesuai dengan potensi dan kondisi wilayah;
e.Menyediakan alat pengendali untuk monitoring dan evaluasi pencapaian tujuan pelaksanaan pembangunan sector perkebunan;
f.Menyajikan program strategis, Rancangan Pembangunan, Arah Kebijakan dan RoadMap Pembangunan Sektor Perkebunan.
"Harapan kita dengan adanya Ekspos Awal Penyusunan Rencana Induk Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024-2045 ini diharapkan kepada seluruh seluruh undangan agar dapat mengikuti kegiatan ini sampai dengan selesai serta memberikan saran dan masukan yang bersifat membangun terutama demi terciptanya Dokumen Rencana Induk Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024-2045 yang komprehensif dan dapat dimplementasikan demi mempercepat pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu"harapnya.(sy)