Sontiank.Com.Tambusai Utara - Sejumlah fakta terungkap pasca pemungutan suara ulang di kawasan PT Torganda. Beberapa warga mengaku tidak menerima undangan C-Pemberitahuan sehingga mereka gagal memilih saat pelaksanaan PSU pada 13 Juli lalu. Salah satu warga yang mengalaminya adalah Ferina Waruwu, warga Desa Tambusai Utara.
Ferina mengaku, sebelum mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Torganda, ia tinggal di Afdeling 15 PT.Torganda Batang Kumu. Saat PSU berlangsung, Ferina mengaku tidak menerima undangan memilih dari KPU. Akibat tidak mendapatkan undangan, Ferina tidak mengetahui di TPS mana ia akan menyalurkan hak pilihnya.
Bukanya tidak ada upaya, pada tanggal 13 Juli saat PSU, ferina mendatangi TPS tempat tinggalnya sebelum di PHK di Afdeling 15 Perkebunan Torganda dengan maksud menyalurkan hak pilihnya. namun namanya tidak terdaftar dalam DPT di TPS tersebut.
"Sesampainya di Afdeling 15 nama saya ternyata tidak ada, saya lalu berusaha ngecek dan nama saya ada di TPS 45 KT 2 (Karya Perdana-red) ." Cakap Ferina Waruwu, Selasa (6/8/2024).
Mengetahui TPS tempat ia memilih, Ferina kemudian berangkat dari Afdeling 15 Batang Kumu menuju TPS 45 Karya Perdana. meskipun harus menempuh jarak cukup jauh, Ferina tak menghiraukan kesulitan itu dan tetap semangat hanya demi menyalurkan hak konstitusionalnya.
Namun, setibanya di TPS 45 Karya Perdana, Ferina Waruwu harus menerima kekecewaan, karena tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut karena TPS sudah di tutup.
"Saya sampai ke TPS 45 Karya Perdana itu sekitar Pukul 5 Sore. saya cek nama saya di DPT dan ada, tapi saya tak bisa milih karena TPS nya sudah tutup." ujarnya.
Tidak meratanya distribusi undangan C-Pemberitahuan saat PSU ini tentunya menjadi catatan khusus dalam penyelenggaraan pemilu di Rokan Hulu. Apalagi bahkan tingkat Partisipasi Pemilih pada PSU laku hanya berkisar lima puluhan persen dan Persoalan distribusi undangan ini juga menjadi salah satu alasan Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menggelar PSU di 31 TPS kawasan PT Torganda.