Pasir Pengaraian(Sontiank.com)-Kasus pembunuhan Juliana 35 tahun seorang Ibuk rumah tangga asal Desa Mahato di Kecamatan Bangu Purba. pada tanggal (24 /10) yang lalu ,saat ini pelakunya sudah tangkap dan diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyelidikan lebih Lanjut.
Pelaku ditangkap Di Mondang Desa Sungai Komango Kecamatan Tambusai yang menjadi tempat pelarian meskipun saat ditangkap Pelaku sempat melakukan perlawanan namun akhirnya bisa dilumpuhkan.Menutut keterangan Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK,saat menggelar ekpos perkara pembunuhan ini kepada sejumlah awak media di Mapolres Rokan Hulu Rabu (30/10). mengatakan bahwa tidak ada motif perencanaan dalam pembunuhan ini tapi karena faktor emosi,Pelaku mengajak korban untuk menikah tapi korban menolak karena masing masing pihak masih berstatus suami dan istri orang.Tetapi pelaku memaksa sehingga terjadi percekcokan yang berujung maut.
"Pelaku memukul Kepala korban berkali kali dengan batu hingga tewas dan barang barang korban juga diambil oleh pelaku sepeti HP,jam tangan dan uang korban sebesar sembilan puluh ribu rupiah serta Honda Beat yang kini sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu"jelas Kapolres.
Lanjut di katakan Kapolres bahwa sebenarnyabPerkenalan awal mereka dimuali dari Facebook sekitar 3 bulan yang lalu yang kemudian janjian untuk bertemu dan pertemuan ini merupakan yang pertama mmsemenjak berkenalan di Medsos.Namun kenyataannya Pertemuan ini merupakan yang terakhir kalinya bagi korban.Atas perbuatannya ini pelaku telah melangga KUHP pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"ujarnya.($y)