Pasir Pengaraian (Sontiank.com)-Sebanyak 60 orang peserta dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Manajemen Aset atau Barang Daerah tahun 2019 yang di taja oleh Bidang Asset Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu Selasa (29/10) yang dibuka oleh Asisten Tiga Setda Rokan Hulu Dipendri.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengelola Asset atau pengurus barang disetiap OPD baik yang diberada Kecamatan maupun Kabupaten,dalam menginventarisasi serta membuat laporan tentang Asset Pemerintah tersebut sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Demikian dikatakan Kepala BPKAD Rokan Hulu Suharman melalui Kabid Asset BPKAD Rokan Hulu Ayatullah.Dikatakannya Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya.Sehingga akan mempermudah dalam memahami tujuan ambagaimana dalam mengelola aset daerah yang dimiliki.
"Output yang kita harapkan dari Kegiatan Bimtek ini nantinya para peserta bisa memahami prinsip – prinsip dasar dalam pengelolaan aset daerah secara efisien dan efektif serta menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah" ungkapnya.
Sementara itu Asisten Tiga Setda Rokan Hulu Dipendri pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa prinsip dasar mengenai pengelolaan aset daerah hendaknya ditindaklajuti dengan tahapan penerapan, maka diharapkan output dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan aset suatu daerah ini bisa terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah,baik menyangkut inventarisasi tanah dan bangunan, sertifikasi kekayaan daerah, penghapusan dan penjualan aset daerah,Terciptanya efesiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah,Pengamanan aset daerah dan,Tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah.
"kita berharap para peserta dapat serius mengikuti kegiatan ini sehingga Terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah,baik menyangkut inventarisasi tanah dan bangunan, sertifikasi kekayaan daerah, penghapusan dan penjualan aset daerah,'harapnya.(Sy)