BPSPL Sumbar Riau Kunjungan Kerja ke Gapoktan HKm Rawa Seribu Desa Tambusai Utara

Rombongan Tim BPSPL Kementrian Perikanan dan Kelautan saat melakukan kunjungan Kerja lokasi Konservasi Ikan Arwana di Gapoktan HKm Rawa Seribu Desa Tambusai Utara

Tambusai Utara.Sontiank.Com-Rombongan Tim Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Sumbar Riau dibawah Kementrian Perikanan dan Kelautan meninjau lokasi Konservasi Ikan Arwana di Lokasi  Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan) Hutan Kemasyarakatan (HKm) Rawa Seribu di Desa Tambusai Utara,Selasa (14/5).

 

Kedatangan Rombongan Tim BPSPL ini disambut baik oleh Ketua Gapoktan HKM Rawa Seribu Sariman Siregar di Kantor HKm Rawa Seribu Rantau  Kasai Desa Tambusai Utara.Setelah dilakukan dialog tentang program program yang akan dilaksanakan oleh HKm baik di Bidang Pertanian maupun di bidang Perikanan termasuk upaya  Pelestarian Ikan Arwana Mahato yang mutu dan kualitasnya terbaik di Indonesia dan usai melakukan temu ramah para rombongan dari BPSPL diajak meninjau langsung lokasi tempat pengembang biakan Ikan Arwana tersebut.

"suatu kebangggan bagi kita dari Gapoktan HKm Rawa Seribu saat mendapat kunjungan resmi dari BPSPL Riau Sumbar di bawah Kementrian Perikanan dan Kelautan artinya program ini sudah dilirik Pemerintah dalam hal Kementrian Perikanan dan Kelautan Indonesia harapan kita dengan kunjungan ini bisa mensinkronkan antara Program HKm Rawa Seribu program dengan Program Kementrian khususnya dalam pengembang biakan Ikan Arwana yang termasuk hewan yang dilindungi Pemerintah,"ujarnya.

Sementara itu Kepala BPSPL Sumbar Riau Rahmad Hidayat yang didampingi Kabid Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Provinsi Riau saat di komfirmasi wartawan mengatakan sesuai Permen KP 1 tahun 2021 tentang Arwana yang termaksud kedalam dilindungi penuh dan terbatas. Bedasarkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi. Menetapkan jenis ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh terhadap 19 jenis ikan salah satunya Scleropages formosus (arwana merah), Chitala borneensis (belida ) dan Chitala lopis (belida lopis).

 

Maka Gapoktan sebaiknya membentuk Kelompok Masyarakat untuk mengawasi agar tidak terjadi pencurian ikan arwana ini dan Dinas Perikanan Provinsi untuk program untuk Pembentukan Pos Pengamanan tersebut dan Sarana Transportasi Sungai yang dananya dari Kementrian Perikanan dan Kelautan.

 

BPSPL  berkomitmen memberikan pendampingan dan konsultasi bagi para pelaku usaha Arwana dalam proses pengajuan permohonan surat izin pemanfaatan jenis ikan Arwana ini sehingga nantinya bisa ditetapkan sebagai Lokasi Konservasi Ikan Arwana di Indonesia seperti yang ada di Kalimantan di Sungai Mahakam.

 

"untuk mewujudkan hal itu kita melakukan observasi lapangan dan penelitian dan hasil observasi ini  nantinya kita laporkan ke Kementrian sehingga program pelestarian Ikan  Arwana Golden Red ini bisa terealisasi dengan baik karena jenis ikan ini termasuk ikan yang dilindungi pemerintah dari kepunahan," jelasnya.(syaf).

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang