Ditinggal sebentar Sepeda Motor di teras raib disambar maling

Barang bukti yang sudah.diamankan.di.Polsek Rambah Hilir

Sontiank.Com.Rambah  Sekira pukul 13.30 Hilir Sabtu  31/10/ 2020 Pelapor yang juga Korban PITER HARIANTO Als PITER, Pekanbaru, tanggal 06 Juni 1981, Suku Melayu,  Agama Islam, Wiraswasta,Laki-laki, Alamat  Desa Rambah  Kec. Rambah Hilir,sedang  memanaskan sepeda motor di teras rumah, lalu dipanggil oleh orang tuanya ke dalam rumah. Kemudian ketika pelapor menghampiri kembali sepeda motor tersebut ternyata sepeda motor tersebut telah dibawa oleh orang tidak dikenal,lalu korban mencoba melakukan pengejaran namun karena jarak pelapor dan pelaku lumayan jauh, sehingga tidak dapat mengejar pelaku tersebut.

Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Rambah Hilir pada pukul 19.30,karena mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Type G2E02R21LO M/T dengan nomor polisi BM 3568 UX warna HITAM MERAH.dengan nomor rangka MH1KB2113JK059486 dan nomor mesin KB21E-1056087 A/N FARADHITA RESKI. 

Setelah menerima Laporan tentang terjadinya pencurian sepeda motor  selanjutnya  IPTU BUDI IKHSANI, S.H. (Kapolsek Rambah Hilir) memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir bersama 2 (dua) personil melakukan  Penyelidikan, kemudian dari hasil penyelidikan Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku Pencurian tersebut berada di Bangun Jaya. 

Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 sekira pukul 03.40 wib Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir mengamankan salah seorang laki-laki yang mengaku bernama KT mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Simpang D.

 Selanjutnya pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di simpang D bersama saudara DENI RAMBE dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR dan sepeda motor hasil curian tersebut telah di Jual ke  Menanti Kab. Padang Lawas. Setelah itu Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR dari rumah saudara DENI RAMBE yang berada di Kota Parit Desa Kota Bangun dan mengamankan dua orang lak-laki yang mengaku bernama NS dan MS serta dari rumah saudara MS diamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Supra GTR warna merah hitam tanpa nomor polisi.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lulman Hidayat melaui Paur Humas Totok Nurdianto saar.dikonfirmasi wartawan Senin (02/11) mengatakan bahwa pelaku bersama barang bukti (satu) unit  kendaraan bermotor roda dua Merk HONDA SUPRA GTR warna hitam merah tanpa nomor polisi, nomor rangka : MHIKB2113JK059484 dan nomor mesin : KB21E-1056087, (satu) unit kendaraan bermotor roda dua Merk CBR warna merah putih tanpa nomor polisi,Uang tunai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah),1 (satu) Unit Handphone merk NOKIA warna Hitam,1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Nomor 06812481 a.n FARADHITA  RISKI.

Sedangkan tersangka sebanyak 3 orang yakni 

1' KT , Sigambal tanggal 09 Desember 1994, Suku Batak, Agama Islam, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat RT 08 Desa Kota Bangun Kec. Tambusai, Kab. Rokan Hulu, RIAU.(Berperan sebagai Pemetik).

2. NS, Tanjung Botung 15 September 1984, Suku Batak, Agama Islam, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat RT 000 RW 000 Desa Hutaraja Tinggi Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas, Sumatera Utara.(Berperan sebagai Pemberi Pertolongan jahat).

3. MS, Silewe 08 Juli 1995, Suku Batak, Agama Islam, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Hutaraja Tinggi Desa Hutaraja Tinggi Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas, Sumatera Utara.(Berperan sebagai pemberi pertolongan jahat).

"atas kerja sama yang baik.dalam waktu.satu hari pelaku sudah kita tangkap bersama barang bukti.sudah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir ,"ujarnya.(rls)

 

 

 

 

 

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang