Sontiank.Com.Pasir Pengarayan-Upaya pencegahan mewabahnya virus Covid-19 melalui kontak.langsung Inspektorat Rokan Hulu menerapkan layanan online bagi bagi Organisai Perangkat Daerah (OPD),Kecamatan, Kepala Desa serta masyarakat yang menyangkut.hubungan kerja.
Penerapan layanan online berlaku sejak hari Senin (6/5),hal ini dikarena adanya surat edaran BPKP untuk Aparat Pengawas Intern Pemrintah (APIP) agar bekerja secara online sampai kondisi membaik.
Kepala Inspektorat Rokan Hulu H Helfiskar SH,MH yang didampingi Sekretaris Alreza Ahyu MSi saat dikonfirmasi wartawan Selasa (7/4),bahwa sejak dikeluarkan surat tersebut Inspektorat Rokan Hulu sudah mulai memberlakukannya .
Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.
Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, Inspektorat Daerah mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat Daerah menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
"kita tetap bekerja seperti biasa namun secara online tidak melaui kontak.langsung hal salah satu upaya untuk mencegah mewabahnya virus Covid 19 ini," ujarnya.
Kemudian dikatakan Helfuskar Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi.
Titik berat pelaksanaan tugas "pengawasan dan pemeriksaan" adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
"meskipun saat ini kita tidak menerima tamu karena kondisi kesehatan,namun pekerjaan kantor.tetap dilaksanakan dengan baik tetapi dilakukan secara online dengan sistim WFH work from home"ungkapnya.( pie)