Sontiank.Com.Pasir Pengaraian-Menindak lanjuti surat edaran Menteri Agama RI Nomor 4 tahun 2020 dan surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor B-421/KW.04.1/KP.01.2/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Sejak dikleuarkan.surat tersebut maka seluruh pegawai di jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Riau mulai tanggal 26 sampai 31 Maret diwajibkan bekerja di rumah (work from home).Setelah itu Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran kembali dengan nomor 5 tahun 2020 yang ditindaklanjuti oleh Kanwil Kemenag Provinsi Riau dengan surat nomor : B-424/KW.04.1/KP.01.2/03/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang hal yang sama memperpanjang kewajiban bekerja di rumah hingga tanggal 21 April 2020.
Didalam surat Kanwil tersebut dijelaskan bahwa atasan langsung harus memantau pegawai yang berada di bawah kewenangannya serta memastikan bahwa bawahannya benar-benar telah bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya.
Maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu telah melakukan langkah-langkah antara lain membuat daftar piket yang akan bertugas ke kantor setiap harinya terutama di PTSP, untuk memantau presensi (kehadiran) pegawai dan kinerjanya setiap hari.
Atas dasar tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu H Syahrudin menciptakan sebuah aplikasi berbasis android yang diberi nama "SIPEKA-WFH" (Aplikasi Presensi dan Kinerja Work From Home) dengan cara penggunaannya adalah aplikasi setiap pukul 07.30 pegawai atau honorer mengisi absensi dirumahnya masing-masing melalui hp andoid, kemudian mengisi laporan kegiatan yang diberi oleh atasannya masing-masing, selanjutnya pada pukul 16.00 atau 16.30.Demikian dikatakannya kepada wartawan Selasa (7/4) diruang kerjanya.
"Aplikasi SIPEKA WFH ini tindak lanjut dari surat edaran Kementrian Agama dan Kanwil Kemenag Riau untuk melakukan pekerjaan kantor di rumah akibat dari wabah Virus Covid 19,"ujarnya.
Lanjut.dikatakan Kakan Kemenag hari jumat mengisi absensi kembali sebagai tanda selesai melakukan tugas pada hari bersangkutan. Kemudian pimpinan akan melihat rekapan absen dan kegiatan pada sore harinya, dan memberikan teguran-teguran bagi pegawai yang lalai mengisi absen dan melaporkan kegiatannya.
,;harapan kita dengan adanya aplikasi ini membuat kita lebih disiplin dalam menyelesaikan tupoksi kita masing-masing, dan jangan sampai kehadiran aplikasi ini menjadi beban yang sangat memberatkan, karena bekerja adalah amanah negara sekaligus untuk menghalalkan gaji yang kita terima setiap bulan,; harapnya.(pie)