Kejari Pasir Pengaraian luncurkan program JAKSA untuk permudah pelayanan hukum

Ari Supandi SH,MH Kasi Intel Kejari Pasir Pengaraian

Sontiank.Com.Pasir Pengaraian- Dalam upaya peningkatan pelayanan publik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/ WBBM), inovasi baru dikuncurkan Kejaksaan Negeei Pasie Pengaraian yakni unggulan program JAKSA (JAga dan Kawal DESA).

Program JAKSA (JAga dan Kawal deSA) inj  sebagai  upaya dalam meningkatkan pelayanan serta mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBK/WBBM) dengan tujuan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat seputar permasalahan Desa. Sehingga Pemerintah Desa tidak ragu dalam melaksanakan kegiatan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah dianggarkan oleh Pemerintah baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian Pri Wijeksono SH,MH melalui Kasi Intel Ari Supandi SH,MH saat dikonfirmasi wartawan Selasa (22/6) diruang kerjanya kerjanya.Menurutnya Program JAKSA ini bertujuan agar Pemerintah Desa dapat mentaati hukum, sehingga Kepala Desa tidak salah melangkah dalam mengambil kebijakan yang menyebabkan terseret kepada permasalahan hukum.Maka untuk mengantisipasi hal tersebut program JAKSA hadir untuk mempermudah   pelayanan informasi yang berkaitan dengan hukum seperti konsultasi hukum dan pelayanan hukum gratis.

"Program JAKSA ini salah satu program untuk mempermudah pelayanan dbidang hukum bagi para perangkat Desa yang biaa diakseselalui hotline 08118075830 atau konsultasi langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian,"ungkapnya.

Ditempat terpisah Ketua Asosiasi Kepala Desa ( APDESI) Rokan Hulu Zulfahrianto SE saat ditanyakan wartawan terkait program JAKSA tersebut sangat mendukung dan Apresiasi atas program tersebut karena akan mempermuda perangkat Desa bertanya atau ber konsultasi dengan pihak Jaksa terkait dengan permasalahan permasalahan yang terjadi  di Desa supaya supaya kedepannya tidak ada perangkat Desa yang tersandung dengan masalah Hukum.

Dikatakan Zulfahrianto bahwa banyak perangkat Desa yang selama ini takut berurusan dengan Jaksa ,maka melalui program JAKSA inj jadikan suatu wadah untuk menambah ilmu pengetahuan tentang hukum sehingga  nantinya tidak terjadi hal hal yang berurusan dengan masalah hukum khususnya  dalam hal pengelolaan dana desa 

"kita bangga dengan terobosan yang dilakukan oleh Kejari Pasir Pengaraian ini dan tentunya akan mempermudah bagi perangkat Desa untuk Diskusi, Konsultasi maupun silaturahmi untuk mengetahui hal hal tentang hukum ini," terangnya.( Sy)

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang