PASIR PANGARAIAN- Warga Transmigrasi Desa Pasir Indah Kecamatan Kunto Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tergabung di Kelompok Tani Pasir Indah Jaya Rohul gugat PT. Sumber Alam Makmur Sentosa (PT.SAMS) ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian.
Warga menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.SAMS karena dianggap sudah melakukan kegiatan perkebunan di atas lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) seluas 259 hektare milik Kelompok Tani Pasir Indah Jaya Rohul.
Gugatan Perdata sejatinya mulai disidangkan Senin (22/6/2021), namun majlis hakim tunda persidangan karena pihak PT. SAMS selaku pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.
Kuasa hukum masyarakat, Abu Bakar Sidiq SH. MH menegaskan, kebun kelapa sawit yang ditanam PT. SAMS di lahan 259 hektar, merupakan hak masyarakat Transmigrasi Swakarsa Masyarakat yang sudah dialokasikan Pemkab Rohul dan negara.
Itu dibuktikan sesuai Surat Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor : 134/ HPR/BPN/93 Tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Departemen Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan atas tanah di kabupaten Kampar, tanggal 11 Oktober 1993 menegaskan lahan hak atas tanah seluas 1600 hektar untuk masyarakat desa transmigrasi Desa Muara Dilam yang saat itu masih masuk dalam kabupaten Kampar.
Berdasarkan risalah pemeriksaan tanah tanggal 23 oktober 1992 nomor 02/RSL/KR/HPL/1992 ternyata di atas tanah yang dicadangkan telah terbit hak milik atas kebun pendudukan seluas 14 hektar yang total keseluruhannya seluas 360 hektar sehingga lahan pencadangan tersebut hanya 1.240 hektar yang di gunakan sebagai lokasi permukiman transmigrasi.
Dimana setiap keluarga yang jadi peserta desa transmigrasi l. mendapatkan masing-masing kebun seluas 2 hektar dan tanah 2.500 meter persegi untuk lahan perumahan. Ditahun 1993 dilakukan pekerjaan tahap satu di atas lahan 1.240 hektar untuk 185 Kepala Keluarga (KK) dengan luasan lahan yang terpakai 415,25 hektar.
Ditahun 1996, direncakan kembali tahap dua pembangunan sisa areal penggunaan lahan (APL) transmigrasi seluas 1.240 hektar dengan program transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang di ikuti 315 KK dengan hak yang sama seperti program tahap pertama.
Dimana program Transmigrasi Swakarsa Mandiri didasarkan Keputusan Bupati Rohul Nomor Kpts 539/ Dinsosnakertrans/276/2015 tentang penetapan eks unit Permukiman Transmigrasi menjadi kawasan pengembangan transmigrasi Kabupaten Rohul.
Lalu Surat Keputusan Bupati Rohul Nomor 539/Dinsosnakertrans/ 463/2018 tentang penetapan Status transmigrasi lokasi permukiman transmigrasi. selain itu BPN Kabupaten Rokan Hulu juga sudah mengeluarkan Sertifikat hak milik atas nama masyarakat selaku penggugat.
"Gugatan perdata kami dilayangkan, karena faktanya lahan yang jadi hak masyarakat seluas 259 hektar saat ini di kuasi PT SAMS kita sudah beberapa kali kita minta PT.SAMS menyerahkan lahan tersebut ke masyarakat tapi tidak juga tereleasasi," ungkap Abu Bakar Selasa (22/6/2021).
Sehingga tindakan PT. SAM itu lanjut Abu Bakar, masyarakat tidak bisa garap lahan yang seharusnya menjadi haknya. PT. SAMS sendiri justru mengeruk hasil yang di taksir Rp40 miliar sejak kebun tersebut menghasilkan mulai dari tahun 2013 sampai sekarang.
"Masyarakat minta pengadilan menghukum PT. SAMS agar kosongkan lahan yang jadi hak masyarakat l, serta meletakan sita jaminan menghindari perusahaan mengalihkan objek perkaran kepada pihak lain,"
"Kami minta pengandilan berpihak ke masyarakat, agar menetapkan lahan 259 itu adalah hak penggugat menyatakan dan menetapkan seluruh bukti dasar kepemilikan lahan masyarakat itu," tegasnya
Masyarakat juga minta, pengadilan menghukum PT SAMS juga membayar ganti rugi materi senilai Rp40 miliar ke masyarakat dan in materil sebesar Rp10 miliar yang dibayarkan sekaligus.
"Dengan sebelum memutus pokok perkara, kami juga minta ke pengadilan menghentikan aktifitas dalam bentuk apapun di atas tanah objek perkara dan selanjutnya menetapkan kebun kelapa sawit yang ada di atas tanah milik perusahaan tersebut di kelola dan di kuasi oleh masyarakat hingga berkekuatan hukum tetap," tegasnya. (Hn/rls)