Sontiank.Com.Kunto Darussalam – JS alias JONI (26 th) dan SF alias Didin (36 th) pekerja di Perum Sei Manding PT Ekadura Kecamatan Kunto Darussalam Rohul dicokok pihak kepolisian karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting S.I.K, melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli melalui WhatsApp nya, Jumat (15/11/19) menjelaskan dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 3 Paket narkotika jenis Sabu seberat 4,8 gram dan uang tunai Rp 2.150.000 rupiah 1unit HP merek Nokia dan 1 timbangan digital.
Kemudian petugas juga menyita 2 pack plastik bening,1 kotak permen merek mentos dan 2 buah plastik warna hijau dan biru serta sabu sabu seberat 0,30 gram ditambah lagi 1 buah kaca pirex, 1 Bong (alat isap sabu) dan 1 unit HP merk Vivo.
” Mereka kita amankan hari Selasa 12 November 2019 kemarin ” kata Ipda Feri
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang sudah jenuh dengan semakin maraknya barang haram yang beredar di daerahnya. Salah seorang warga yang meminta namaya dirahasiakan mengungkapkan bahwa di areal kerja PT Ekadura Indonesia Kecamatan Kunto Darusalam Rokan Hulu sering di jadikan tempat transaksi narkotika.
” Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi beserta sejumlah personilnya melakukan lidik. Selasa , (12 /11/ 2019) Sore, Tim yang dipimpin langsung oleh AKP Masjang berhasil menangkap pelaku,” jelas Feri.( Rls)