Rokan Hulu - Sat Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menggulung Pemilik ratusan Pil Ektasi Extacy dan Narotika Jenis Sabu dari rumah AH warga Dusun 1 Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Senin (11/11/2019) sekitar Pukul 12 45 WIB
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH , mengatakan, Pelaku AH ,(35 th) warga Dusun I Jurong diamankan Polisi bersama barang bukti 430 butir Pil Extacy dan 3 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat sekitar 4 gram serta 1unit HP mrek samsung, dan 1 unit timbangan digital serta barang bukti lainnya ' Kata Feri kepada Wartawan Kamis (14/11/2019) Siang.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di Dusun 1Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, ada salah satu tempat yang sering di jadikan tempat transaksi narkotika,berdasarkan info tersebut Kasat Res Narkoba AKP Masjang Efendi, memerintahkan personil Sat Narkoba untuk melaksanakan giat lidik di wilayah hukum (wilkum) Bonai Darussalam
Sehari berselang Personil Sat Res Narkobab berhasil menangkap Pelaku saat yang sedang tidur dikamar rumahnya, Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah yang ditempati AH, hasilnya Polisi menemukan sejumlah barang bukti
Paur Humas menambahkan, Setelah dilakukan introgasi AH menerangkan bahwa narkotika yang di temukan dirumahnya merupakan miliknya yang diperoleh dari BY di simpang kambing, Tim Kemudian bergerak memburu BY namun no Hp nya tidak bisa di hubungi, Polisi masih terus memburu Pelaku lainya,Sedangkan AH dan barang bukti kini dibawa ke Polres Rokan Hulu guna Proses Penyelidikan lebih lanjut.(Rls)