KPU Rokan Hulu panggil KPPS Desa Tambusai Utara terkait dugaan intervensi pada pelaksanaan PSU

Sontiank.Com.Tambusai Utara-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu panggil Ketua dan PPS  di 31 TPS yang dilaksanakan proses Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di wilayah PT Torganda Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kamis 1/8,pemanggilan ini dimulai sejak pukul 2 siang hingga tenggah malam di Kantor Camat Tambusai Utara.

 

Pemanggilan KPPS dan PPS ini oleh KPU Rokan Hulu  terkait adanya dugaan intervensi oleh Partai Politik kepada KPPS setelah hasil PSU di gugat kembali ke Mahkamah Konstitusi ( MK) oleh Partai Politik tertentu.

 

Dari informasi yang didapat bahwa beberapa KPPS yang bertugas pada saat PSU lalu diminta menanda tangani surat pernyataan  bermatrai yang menyatakan bahwa surat Formulir C.Pemberitahuan atau undangan tidak ter distribusikan seluruhnya kepada pemilih.

 

Saat dikonfirmasi kepada Ketua KPU Rokan Hulu Cevi Abdul Husein Sabtu (3/8) mengakui adanya pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi dan mendengarkan langsung keterangan dari KPPS terkait adannya dugaan intervensi tersebut dan dari hasil klarifikasi ini nantinya akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait tindak lanjut untuk penyelesaian pemasalahan ini.

 

"dari pemanggilan yang telah kita lakukan beberapa keterangan dari KPPS mereka mengakui ada menanda tangani surat pernyataan bahwa formulir C Pemberitahuan tidak ter Distribusikan seluruhnya kepada pemilih dan informasi nya beberapa KPPS juga ada menerima sejumlah uang,tentunya hal ini akan kita  selidiki lebih lanjut,"ujar Cevi.(Sy)

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang