Sontiank.Com.Tambusai Utara- Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kawasan PT Torganda, Tambusai Utara, mengungkapkan rasa kecewa dan terintimidasi setelah menjalani klarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu (Rohul) pada Kamis1 Agustus lalu.
Mereka merasa diperlakukan seperti pelaku kriminal, terutama karena sebelum memberikan klarifikasi mereka diminta bersumpah di bawah kitab suci Al-Qur'an, layaknya di sidang pengadilan.
"Sebelum memberikan keterangan, saya diminta untuk bersumpah di bawah Al-Qur'an. Saya sempat tanya mengapa harus pakai sumpah segala, saya akan berikan keterangan yang sebenarnya, namun komisioner KPU itu tetap mendesak dan akhirnya saya ikuti saja permintaan mereka," ujar Iwan kepada wartawan, Senin (5/08/2024).
Setelah disumpah, Iwan diperiksa hampir selama 2,5 jam, mulai pukul 14.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama pemeriksaan, Iwan merasa tidak nyaman dan tertekan. "Terus terang saja, saya merasa seperti dituduh sebagai pelaku kriminal padahal apa yang saya sampaikan itu sesuai fakta," ungkapnya
Iwan, Ketua KPPS 23 di kawasan Perkebunan Torganda Batang Kumu II, menceritakan pengalamannya. Awalnya, ia diundang ke Kantor Camat Tambusai Utara untuk menghadiri rapat pemantapan Pilkada. Namun, sesampainya di kantor camat, Iwan terkejut ketika mengetahui bahwa dirinya dan sejumlah rekan KPPS lainnya dari 31 TPS PSU justru diperiksa oleh komisioner KPU Rohul.
"Saya kaget aja dari undangan yang kami terima hanya sosialisasi untuk pemantapan Pilkada yang akan dilaksanakan November mendatang namun setelah sampai dikantor Camat ternyata klarifikasi terkait PSU lalu beda undangan beda pula agendanya ada apa ini,"ucapnya merasa heran
Iwan juga menjelaskan isi surat pernyataan yang ia tanda tangani di atas materai adalah Surat pernyataan yang berisikan keterangan tentang undangan Model C-6 yang tidak terbagikan seluruhnya, data undangan yang terdistribusi dari jumlah DPT, alasan tidak terdistribusikannya C-6, dan keterangan bahwa C-6 dibagikan langsung oleh KPU kepada KPPS, tidak melalui PPS desa Tambusai Utara.
Keterangan yang diminta itu adalah pertanyaan umum, menurutnya apa salah diberitahukan informasi tersebut ke Partai Politik karena Partai Politik tersebut adalah peserta pada kontestan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu dan semua keterangan yang ada pada surat pernyataan yang di tanda tangani itu adalah fakta sebenarnya.
"Apa yang kita sampaikan adalah fakta yang sebenarnya tidak mengada ngada atau keterangan bohong tapi apa yang dilakukan KPU kepada kami petugas KPPS seperti seorang penyidik kepada terdakwa sehingga harus dilakukan Sumpah Al Quran" dijelaskan Iwan dengan nada kesal.( sy)