Mediasi belum ada kesepakatan Pengurus Koperasi Sawit Kepenuhan Timur Jaya Menolak Pembagian Rata Hasil Sawit

Rapat Mediasi di Kantor Bupati Rokan Hulu

Sontiank.Com- Pemerintah kabupaten Rokan hulu kembali melakukan mediasi terkait koperasi sawit timur jaya desa kepenuhan timur kecamatan kepenuhan antara pengurus dengan kelompok masyarakat yang juga merupakan bagian  dari koperasi. 

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh asisten 1 pemkab rohul, Fatanaliya yang berlangsung di aula lantai tiga kantor bupati dan turut juga hadir kasat intelkam polres rohul, kadisnaker, dinas Peternakan perkebunan ,kepala desa kepenuhan timur, serta pengurus dan anggota koperasi . 

Menyikapi persoalan tersebut asisten 1 pemkab rohul, Fatanaliya mengungkapkan akan berupaya menuntaskan  persoalan kedua belah pihak sehingga tidak ada yang dirugikan. 

Sementara Ketua koperasi sawit timur jaya, Jasmanedi didampingi kuasa hukum koperasi sawit timur jaya, Andi Nofrianto SH. MH dan sekretaris usai melakukan mediasi mengatakan pihaknya tetap mengacu kepada jumlah anggota yang lama yaitu sebanyak 200 anggota dan pengurus sepakat tidak akan membagi rata kepada masyarakat yang belum mendapat bagian yaitu lebih kurang sebanyak 303 anggota. 

Meski demikian pengurus koperasi akan tetap berjuang semaksimal mungkin agar hak dari 303 anggota juga akan menikmati hasil yang sama dengan 200 anggota yang sudah menikmati hasil sesuai dari komitmen pemerintah daerah " Ucap Junaidi. 

Namun perlu kami luruskan bahwa perjuangan kami ini juga tidak mengurangi dari legalitas 200 anggota yang ada " Sambungnya. 

Jika anggota koperasi 303 tetap ngotot agar lahan yang sudah memiliki legalitas  tetap dibagi akan bertolak belakang dan kami akan tetap dengan jumlah 200 anggota . 

Sementara Andi Nofrianto SH MH mengaku sangat menyesali adanya peristiwa 303 atau Portibet, yang mana 200 KK keanggotaan Koperasi Sawit Timur Jaya hingga pada saat sekarang ini masih memperjuangkan hak masyarakat tanpa melibatkan 303 KK lainnya. 

Anggota koperasi 200 tersebut mereka  berjiwa besar, dimana dari 200 KK keanggotaan Koperasi ini tidak ada yang meminta pamrih, untuk melakukan perjuangan hak dari 303 anggota yang belum mendapat bagian tanpa melibatkan 303 KK lainnya," ungkap Andi.

Ketika anggota kopeeasi 303  menuntut agar lahan koperaai yang sudah memiliki legalitas yang sah tetap dibagi tentulah pihak koperasi keberatan, bukan saja pengurus namun anggota 200 kk tersebut juga tidak Terima " Ucap Andi. 

Saya dan pengurus koperasi sudah berjuang agar hak dari anggota koperaai 303 yang belum diralisadikan PT. Agro Mitra Rokan sebagai bapak angkat kegiatan pola KKPA yang sudah dimitrakan. 

Namun hasilnya baru 200 anggota yang direalisaikan sedangkan untuk 303 anggota lagi masih tetap dalam perjuangan koperasi, mulai dari kurang satu, kurang dua dan kurang tiga " Beber Andi. (Syaf)

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang