Sontiank.Com.Kepenuhan-Puluhan anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Kopsa Timja datangi lahan PT AMR untuk menunggu kedatangan Team KLHK Pusat yang dibawa oleh pihak PT AMR ke Lokasi lahan Perkebunan Kelapa Sawit untuk menindaklanjuti permohonan pelepasan kawasan hutan yang diajukan oleh PT AMR.
Kedatangan puluhan anggota Koperasi tersebut hanya melihat dan mengawasi bukan untuk melakukan keributan di areal tersebut.Ketua Kopsa Timja Jasman Edi ketika dimintai keterangan oleh para awak media yang juga hadir dilokasi tersebut juga menjelaskan bahwa puluhan anggota Koperasi yang masuk ke lokasi tidak ada diperintahkan oleh pengurus namun kesadaran para anggota sendiri yang ingin melihat secara langsung proses yang dilakukan oleh tim KLHK di lokasi perkebunan kelapa sawit.Meski demikian para pengurus tetap memberikan arahan kepada seluruh anggota yang berada dilokasi untuk bisa menjaga keamanan agar tidak terjadi kerusuhan yang bisa menimbulkan masalah baru.
"kepada anggota kita yang berada dilapangan kita sampaikan untuk tetap tenang dan melihat proses apa yang dilakukan oleh Tim KLHK di lapangan," Jasman Edi.
Ditempat yang sama Penasehat Hukum Koperasi Sawit Timur Jaya Andi Nofrianto SH MH juga memberikan keterangan bahwa team KLHK yang akan turun tersebut untuk menindak lanjuti permohonan data dan informasi.Seharusnya kita dafi Koperasi selaku pihak yang berada di areal yang dipermohonkan pada data dan informasi ketelanjuran dikawasan hutan oleh PT AMR haruslah diundang untuk hadir. Karena masalah ini bukanlah masalah yang baru semua nya sudah tahu permasalahan ini baik Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pusat serta pihak kepolisian.
"kenapa kita tidak di undang dalam hal ini padahal Koperasi Sawit Timur Jaya adalah Mitra Kerja dan PT AMR tetapi dalam hal ini kita sengaja tidak di undang tentunya timbul pertanyaan ada apa hal ini," ujanya agak heran.
Kemudian dikatakan Andi pihaknya juga sudah tahu bahwa PT.AMR telah melakukan permohonan tentang data dan informasi ketelanjuran dikawasan hutan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan. Tapi apa dasarnya. Izin prinsip sudah mati, IUP udah mati dan izin-izin yang lain sudah mati.
Ditambah lagi dasar adanya PT.AMR bisa ada di Kepenuhan ini sudah dibatalkan berdasarkan Putusan PN Pasir Pangaraian N
o.34/Pdt.G/2018/PN.Prp, Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru no.164/Pdt/2019/PT.Pbr. Putusan Mahkamah Agung no.2977 K/Pdt/2020. Data yang saya tahu PT.AMR mengajukan keterlanjuran sebanyak 2.946 Ha itu termuat pada Kepmen Lingkungan Hidup dan Kehutanan no.531 tahun 2021.
"Kita heran kok pada pernyataannya menjadi 3.600 Ha dan harusnya semua pihak dihadirkan dan dilibatkanoleh Timdu LHK supayq jangan ada lagi kekeliruan informasi dan menyebabkan adanya keputusan yang berakibat buruk,"tutupnya.(epi)