- Sontiank.Com.Pasir Pengaraian-Sidang sengketa lahan antara PT Torganda dengan Masyarakat Desa Bangun Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kamis ( 25/6).Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi fakta lapangan yang dihadirkan oleh pihak tergugat.
Ketiga saksi lapangan yang dihadirkan tersebut adalah Ngatimin,mantan Kadus III Rimba Sakti Desa Tambusai Utara tahun ,Saidi Mantan Kades Mekar Jaya tahun dan mantan Mandor Keliling PT Torganda S Simajuntak.Sidang ini di.pimpin oleh Hakim Sunoto SH MH Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Pada saat sidang digelar ketiga saksi fakta lapangan ini memberikan keterangan sesuai dengan fakta lapangan yang terjadi pada saat itudam yang nereka ketahui.Saksi 1,S Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya telah diperintahkan pimpinan PT Torganda untuk mengukur kembali lahan yang telah di klaim oleh PT MAN diareal kebun Torganda seluas 701 hektar yang sudah ditanaminya sawit
Namun setelah diukur ulang ternyata luasannya hanya 554,04 dari 701 hektar lahan yang disampaikan oleh PT MAN tersebut. dan terhadap lahan yang sudah ditanaminya tersebut sudah diganti rugi oleh PT Torganda kepada PT MAN karena sudah terlanjur tanam di areal perkebunan PT Torganda Kebun Rantau Kasai.
Saksi 2 Ngatimin mengatakan bahwa dirinya juga ikut dalam menyelasaikan sengketa tapal batas antara masyarakat Desa Bangun Jaya dengan Masyarakat Desa Tambusai Utara yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Tambusai Utara dengan Pemerintah Bangun Jaya yang ditanda tangani oleh masing masing kepala Desa dan disaksikan juga oleh Kepala Desa tetangga ,Desa Mekar Jaya pada saat itu Saidi sebagai Kepala Desa yang ikut menanda tangani surat kesepakatan tapal batas Desa pada tahun 1997.
Saksi ke Tiga Saidi mantan Kades Mekar Jaya, saat persidangan juga mengatakan bahwa dirinya ikut menanda tangani kesepakatan batas desa antara Desa Bangun Jaya dan dan Desa Tambusai Utara pada saat itu.
Usai pelaksanaan Sidang saat dikonfirmasi wartawan, Penasehat Hukum PT Torganda Surat Sinaga SH dan Rekan, mengatakan bahwa agenda sudang kali ini adalah mendengarkan.keterangan.saksi fakta lapangan dan mereka mengetahui sejarah dari.lahan yang disengketakan antara Desa Bangun Jaya dan PT Torganda.
Lanjutkan dikatakan PH PT Torganda dari beberapa sidang yang telah dilaksanakan tim nya terus berusaha mendatangkan saksi saksi baik saksi fakta lapangan maupun saksi untuk menguatkan data kita di persidangan bahwa lahan tersebut memang benar lahan PT Torganda Kebun Rantau Kasai yang termasuk kedalam wilayah Desa Tambusai Utara yang bukan desa Transmigrasi dan sangat jelas batas wilayahnya.
"dalam.kasus ini kita menduga ada upaya dari beberapa oknum untuk mencoba coba merampas lahan PT Torganda tentunya hal ini tidak akan dibiarkan oleh pihak Perusahaan dan pasti melakukan perlawananan,"ujarnya
.Ditempat terpisah Humas PT Torganda wilayah Riau yang didampingi Manajer PT Torganda Kebun Rantau Kasai juga menambahkab bahwa.lahan yang sengketakan tersebut memang berada di areal PT Torganda di Afdeling XII dan banyak data pendukung yang menguatkan bahwa lahan tersebut berada di areal PT Torganda dan kita punya izin untuk menggarap lahan tersebut dari Pemerintah.
"kita hanya mempertahankan apa yang telah menjadi hak kita,dan tetap mengikuti proses sidang ini tidak akan membiarkan sejengkalpun tanah yang telah kitas kuasai di rampas oleh orang lain, "tegas Sariman Siregar Humas PT Torganda wilayah Riau.
Sidang lanjutan gugatan perdata ini akan dilanjutkan tanggal 09 juli (bulan depan) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.( epi)