Sontiank.Com.Pasir Pengaraian-Kasus sengketa lahan antara PT Torganda (Tergugat) dengan Pemdes Bangun Jaya (Penggugat) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kamis ( 9/7),Sidang InI di Pimpin Langsung oleh Ketua PN Sunoto SH MH.
Pada awal persidangan masing masing pihak memperlihatkan peta wilayah kepada majlis hakim terhadap objek yang disengketakan dan agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi saksi.Pihak Penggugat menghadirkan saksi ahli Romidi dari Kanwil BPN Riau sedangkan dari Tergugat menghadirkan saksi fakta lapangan yakni Mansur Hamidi Sekdes Tambusai Utara dan Sarimam Siregar Humas PT Torganda.
PH Penggugat Sartono SH usai persidangan ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh tergugat adalah orang yang hanya mengetahui permasalahan dan tidak melihat secara langsung situasi lapangan pada saat itu.Karena Saksi 1 Mansur Hamidi adalah staf dari Kantor Desa Tambusai Utara tidak ada nama dan tanda tangannya di BAP sedangkan Sariman Siregar adalah Karyawan dari PT Torganda,sehingga tidak diambil sumpahnya saat bersaksi persidangan.
"kita menilai saksi yang dihadirkan tergugat tidak kuat,karena hanya mengetahui permasalahan bukan orang melihat secara langsung dan hadir lapangan pada saat itu apalagi satu orang saksi lagi bekerja di PT Torganda,"ujarnya.
Sementara itu PH PT Torganda Hendri Silaen SH,Jansen Purba dan Judika Manik SH,kepada.wartawan juga mengatakan bahwa saksi yang hadirkan kali ini adalah orang yang mengetahui fakta dilapangan kala itu.sedangkan saksi yang fakta lainnya yang ikut menanda tangani dalam BAP sudah dihadirkan juga sebanyak 3 orang pada persidangan sebelumnya.
Lanjut dikatakan Ketua Tim PH Torganda Hendri Silaen SH MH saat di Persidangan sudah disampaikan kepada saksi ahli yang dihadirkan Penggugat bahwa di lahan transmigrasi tersebut sudah ada sertifikat dan ada lahan kosong atau lahan cadangan dikaitkan dengan perkara yang disampaikan oleh Penggugat di Persidangam bahwa objek yang disengketakan tersebut berada diwilayah transmigrasi yang belum di sertifkat bukan berada didalam wilayah Perkebunan PT Torganda Kebun Rantau Kasai.Sehingga objekobjeksangat yang menjafidi bahan gugatan sangat keliru dan saksi juga sudah menyampaikan bahwa lahan HPL tersebut berada di wilayah tranmigrasi sementara Perkebunan PT Torganda berada diluar areal transmigrasi.
"saksi ahli juga sudah menjelaskan bahwa lahan res atau HPL.yang menjadi objek sengketa berada di wilayah ek transmigarsrasi sementara Perkebunan PT Torganda ini berada diluar HPL dan berada wilayah Desa Tambusai Utara.,"ungkapnya.
Siidang akan kembali dilanjutkan 2 minggu kedepan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari masing masing pihak yang kemudian dilanjutkan keesokan harinya Sidang (PS) Perkara Setempat..(epi)