Tambusai Utara, Sontiank.com – Polsek Tambusai Utara kembali berhasil mengamankan seorang lelaki Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu di Dusun Tanjung , Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Selasa, (19/11/ 2019) malam.
Penangkapan pelaku tindak pidanan narkotika jenis shabu ini dalam Rangka Ops Antik Muara Takus 2019, untuk mensukseskan Pelaksanaan program Prioritas Kapolri No III (Penguatan Penegakan Hukum yang Profesional & Berkeadilan)
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kapolsek Tambusai utara AKP Nurman SH, MH, mengatakan Ds (28 th) alias Dedi Bin Sudarso warga RT.011/RW.005 Dusun Tanjung Desa Rantau Sakti diringkus unit Reskrim Polsek Tambusai Utara karna kedapatan miliki 1 Paket Kecil dalam plastik bening berisi kristal diduga Narkotika Jenis Shabu dan 1 Kotak rokok merk magnum warna biru didalamnya berisikan kaca pirex selain itu juga diamankan 1 Unit Sepeda motor yamaha mio warna hitam hijau tanpa nopol dan 1 Unit HP merk nokia 216 warna hitam.
,"terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rantau Sakti marak peredaran Narkoba, selanjutnya kita perintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk melakukan Penyelidikan,"ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut sesuai dengan ciri-ciri ,Tim langsung meringkus Pelaku bernama Dedi, saat dilakukan penggeledahan disekitar sepeda motornya ditemukan 1 Paket diduga Narkotika jenis shabu,
Setelah diintrogasi Dedi mengakui bahwa 1 Paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ilham warga Desa Rantau Sakti seharga Rp 200.000, pelaku juga mengakui bahwa sebagian dari Barang bukti telah di gunakan, Polisipun lalu menghubungi Sarman RT setempat, guna untuk menyaksikan isi dari bungkusan plastik tersebut.
," setelah dipastikan bahwa itu adalah Narkotika akhirnya Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polsek Tambusai Utara guna Proses Penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolsek.(Rls)