Saksi ahli yang dihadirkan kedua belah pihak pada.sidang PS,akui keberadaan titik koordinat 37

Sidang PS kedua di titik 37,saksi ahli transsmigrasi saat memberikan keterangan kepada majlis.hakim

Sontiank.Com.Tambusai Utara-Sidang Perkara Setempat ( PS) kembali.digelar  Jumat (24/7) di lokasi yang  menjadi objek.sengketa pada.kasus sengketa lahan antara PT Torganda dengan Pemdes Bangun Jaya dari keterangan dua orang saksi ahli yang  dihadirkan kedua belah pihak mengakui bahwa titik 37 tersebut berada diluar Kebun PT Torganda.

Dua Saksi ahli yang dihadirkan tersebut adalah Roi Asmara Saksi Ahli Geologi yang dihadirkan oleh Tergugat dan Bahrum Saksi Ahli transmigrasi dari Kanwil Transmigrasi Provinsi Riau.yang ikut dalam pembuatan peta Transmigrasi Desa Bangun  Jaya pada tahun 1983 lalu ynag dihadirkan oleh pihak Penggugat.Sidang PS yang dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan ini  Sunoto SH tidak berlangsung lama,karena di fokuskan pada penentuan lokasi titik 37 yang menjadi objek.sengketa selama ini,Penggugat mengatakan berada di lokasi kebun Torganda sedangkan Tergugat mengatakan.di HPL Bangun Jaya dan setelah dilakukam  sidang PS masing masing ahli mengatakan bahwa titik 37 memang berada HPL Desa Bangun Jaya.

 "Iya Pak ,inilah titik 37 yang kita ketahui.selama ini,karena kita ikut dalam pembuatan peta lokasi Transmigrasi Desa Bangun Jaya pada tahun 1983 lalu dan titik 37 ini berada.di HPL  Ektransmigrasi Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara,"ungkapnya.

Sedangkan saksi ahli geologi yang dihadirkan Tergugat Roi Asmara, juga mengatakan hal yang sama bahwa berdasarkan disiplin.ilmu yang dimilikinya dan alat teknologi.yang dimilikinya dalam penentuan suatu titik.koordinat bahwa titik 37 yang merupakan objek sengketa memang berada luar areal kebun PT Torganda.

"hal.ini sudah kita sampaikan saat Sidang Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian bahkan juga diproyeksi melalui infocus didepan majlis hakim dan hasilnya sangat jelas titik 37 berada diluar Kebun PT Torganda,namun perlu juga pembuktian dilapangan,"jelasnya.

Penasehat Hukum.Penggugat dari Desa Bangun Jaya Sartono  usai Sidang PS saat ditanya tentang keberadaan titik 37 pada.sidang PS juga mengakui bahwa lokasi tersebut adalah memmemtitikang benar titik koordinat 37 tapi.hanya sebuah titik ,dan hasilnya nanti akan sebagai sebuah peta yang akan menjadi alat bukti baru untuk.diserahkan di Pengadilan  pada Sidang Selanjutnya pada tgl 28 nanti.

"Ini hanyalah sebuah titik,kita nantinya juga akan serahkan  alat bukti baru,biarlah hakim yang akan menilainya  nanti pada sidang berikutnya,"ujar Sartono.

Penasehat Hukum PT Torganda Hengki Silaen dan rekan kepada wartawan juga menegaskam bahwa permasalahan.ini sudah pernah diselesaikan sebelumnya pada tahun.1997 oleh masing masing pihak,dan selama ini tetap aman.aman saja tidak pernah ada masalah.Namun tiba tiba pada tahun 2018 muncul gugatan oleh oknum oknum yang mencoba untuk menyerobot lahan PT Torganda yang sudah memiliki izin.tapi fakta dilapangan dan bukti bukti yang dmiliki PT Torganda beserta keterangan saksi saksi di Pengadilan juga menjelaskan bahwa objek sengketa yang menjadi bahan gugatan mereka berada diluar lokasi izin  PT Torganda kebun Rantau Kasai.

"melalui sidang PS yang kedua ini  sudah sangat jelas bahwa objek sengketa yang menjadi bahan gugatan Desa Bangun Jaya  memang berada di lokasi  HPL mereka bukan di areal Kebun PT Torganda, tetapi kenapa kita yang dituduh menyerobot,lahan yang mana yang kita seroboti tersebut,"jelasnya.(epi)

 

 

 

 

 

 

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang