Sidang Lanjutan kembali digelar,dengan agenda penyerahan alat bukti tambahan

PH Tergugat saat menyerahkan alat bukti tambahan kepada majlis Hakim

Sontiank.Com.Pasir Pengaraian-Setelah dilakukan Sidang Perkara Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian atas permintaan Penggugat Jumat (24/7) lalu,maka sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengatraian Rabu (29/7) dengan agenda  penyerahan alat bukti baru oleh masing masing pihak.

Pada awal pembukaan Sidang Majlis di dipimpin Sunoto SH,MH menanyakan kepada kedua belah pihak apakah ada alat bukti baru yang akan diserahkan pada persidangan kali ini.Namun dari pihak Penggugat dihadiri  Penasehat Hukum nya Josua Sitinjak ketika ditanyakan majlis hakim terkait penyerahan alat bukti tambahan tersebut,dari pihak Penggugat tidak.ada alat bukti yang akan diserahkan pada pesrsidangan kali ini.

Namun dari pihak Tergugat yang dihadiri Penasehat Hukumnya Judika Manik ada menyerahkan alat bukti tambahan kepada majlis berupa peta overlay,surat keterangan dari saksi ahli ukur terkait dengan analisisnya terhadap objek sengketa antara PT Torganda dan Pemdes Bangun Jaya.Setelah penyerahan alat bukti tambahan tersebut maka sidang ditutup oleh majlis hakim yang kemudian dilanjutkan dengan sidang berikutnya pada hari Kamis (13/8) dengan agenda Kesimpulan dari masing masing pihak melalui online dan Keputusan pada tgl 24 Agustus Mendatang.

PH PT Torganda Judika Manik SH,MH kepada wartawan mengatakan bahwa sesuai agenda persidangan penyerahan alat bukti tambahan kita dari tim Penasehat Hukum PT Torganda sudah menyerahkan alat bukti tambahan tersebut kepada majlis hakim berupa peta overlay,surat keterangan dari saksi ahli dan beberapa alat bukti lainnya,sedangkan untuk kesimpulan sebelum tgl 13 sudah di upload nantinya di Akun yang tetapkan oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

"kita mengikuti sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan,pada hari ini penyerahan alat bukti tambahan kita serahkan,selanjutnya kesimpulan kita Upload kesimpulan tersebut sebelum tgl 13 Agustus mendatang karena apabila waktu terlalu mepet dikhawatirkan jaringan yang kurang bagus karena sistim online,"ujarnya.

Saat awak media ingin  konfirmasi Penasehat Hukum Desa  Bangun Jaya Josua Sitinjak SH,namun beliau sudah meninggalkan lokasi sidang.(epi)

 

 

 

 

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

sontiank.com

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang