Sontiank.Com.( Rokan hulu)- Mahkamah Konstitusi ( MK) meminta KPUD Rokan Hulu untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih H Sukiman dan H Indra Gunawan karena gugatan yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon tidak beralasan menurut hukum.
Hal ini terungkap dalam sidang yang telah diputuskan Majlis Hakim Anwar Usman Kamis (27/5).Dalam sidang tersebut, Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi juga membacakan putusan terkait Perkara PHP Pilkada Rohul yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Hamulian-Syahril Topan dengan perkara Nomor : 138/PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam putusannya, bahwa terkait dalil pemohon tentang adanya dugaan pengumpulan KTP oleh PT. Torganda, berdasarkan bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Rokan Hulu, majelis berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Terkait dalil pemohon adanya keterlibatan ASN, Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Kemudian, terkait dalil pemohon adanya dugaan money politik, mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Terkait Kedudukan Hukum Pemohon, berdasarkan ketentuan pengajuan permohonan dari jumlah selisih hasil suara dan ambang batas suara permohonan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quad non, dalil permohonan yang disampaikan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim.
Atas dasar itu, mahkamah menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHP.Bup-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020 tertanggal 24 April 2021.
"Mahkamah memerintahkan kepada Termohon (KPU Rokan Hulu) untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020," kata Hakim lagi.
Ketua KPU Rohul Elfendri yang dikonfirmasi terkait putusan MK tersebut menyatakan, KPU Rohul segera menggelar rapat internal untuk menetapkan jadwal penetapan Calon Bupati Terpilih Pasca putusan MK.
"Kalau rencananya kita hari Minggu, tapi kini masih pembicaraan awal di tingkat komisioner, nanti kami kabari jadwal resminya ke teman-teman media," pungkas Elfendri.
Ketua Koalisi Rokan Hulu maju Kelmi Amri berharap setelah adanya Keputusan MK tersebut Atas Nama Ketua Koalisi Rokan Hulu Maju mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang tak bisa diaebut satu persatu atas dukungan dan kesabarannya dalam proses pilkada Rokan Hulu hingga pada akhirnya Iktiar Bersama ini mendapatkan kepastian Hukum dan saatnya tetap jaga Silaturrahmi dan saling bergotong royong membangun Rokan Hulu"Yang Menang Tidak Jumawa Kalah Tidak Berkecil Hati" Rokan Hulu Kampung Kita Bersama
"sekarang sudah jelas dan tidak ada keraguan lagi siapa Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, pasca keputusan MK ini,dan kami minta semua tetap tenang dan yang menang jangan sombong dan yang kalah jangan berkecil hati setiap kompetisi pasti ada yang menang dan yang kalah,"( Rls ckp/epi)